NAWACITAPOST COM - ROKAN HULU – terkait dengan temuan mengejutkan Yayasan MAPELHUT JAYA yang mengungkapkan dugaan pelanggaran lingkungan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Merangkai Arta Nusantara (MAN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), turut angkat bicara.
Yang mana PKS PT MAN beralamat atau beroperasi di Wilayah Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, sedangkan temuan Yayasan MAPELHUT JAYA setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Sekretaris DLH Pemkab Rokan Hulu Muzayyinul Arifin mengatakan, PT. MAN sudah memiliki dokumen UKL-UPL dan izin lingkungan/persetujuan lingkungan untuk kegiatan PKS dengan kapasitas 45 Ton TBS/Jam.
"Namun karena adanya peningkatan kapasitas dan perubahan/penambahan kegiatan lainnya serta perubahan status investasi dari PMDN menjadi PMA, maka PT. MAN perlu melakukan perubahan persetujuan lingkungan dengan dilengkapi dengan persetujuan-persetujuan teknis yang diperlukan dimana wewenang penerbitannya berada di Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta," ungkap Muzayyinul Arifin menjawab konfirmasi Wartawan Senin (8/9/2025).
Untuk diketahui pada Berita sebelumnya, Yayasan MAPELHUT JAYA menyebutkan PKS PT MAN diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi S.Ag, menyatakan keprihatinan atas temuan tersebut dan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan alam sekitar.
“Hal ini sangat kita sayangkan. Dari koordinasi kami dengan DLHK Provinsi Riau, pihak dinas menyampaikan bahwa jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, kewenangan penindakan ada pada aparat penegak hukum (APH). Karena itu, kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Riau,” tegas Darbi seperti diterima
Sabtu, (6/08/2025).
Menurutnya, tindakan tegas harus diambil, karena dugaan pelanggaran ini bukanlah hal sepele, melainkan dapat berdampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat sekitar.
Yayasan MAPELHUT JAYA menegaskan bahwa dasar hukum terkait izin lingkungan sudah sangat jelas. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha yang wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.
"Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 109 undang-undang yang sama, yaitu pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar," tuturnya
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 memperkuat kewajiban perusahaan dalam mengantongi dokumen lingkungan dan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai syarat legalitas operasional.
MAPELHUT JAYA akan segera menyusun laporan resmi dan menyerahkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan serius, karena hal ini menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas,” tutup Darbi.
Yayasan MAPELHUT JAYA juga mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk turut mengawal proses hukum ini serta terus mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.