hukum

Diamankan! Ibu Kandung di Surabaya Tega Menyiksa Anak dengan Air Mendidih

Selasa, 23 Januari 2024 | 11:40 WIB
Pelaku, MMS (21), warga Jalan Keputih Tegal, Surabaya (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Besar Kota (Satreskrim Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya.

Pelaku, MMS (21), warga Jalan Keputih Tegal, Surabaya, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasus ini diungkap dalam sebuah kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, dan Kasi Humas AKP Haryoko.

Baca Juga: Biadab! Siswi SMP Dicabuli oleh Ayah dan Kakak kandung beserta dua Paman nya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari LSM dan masyarakat setempat mengenai kasus penganiayaan oleh seorang ibu terhadap anaknya yang masih berusia 9 tahun.

"Unit PPA Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari LSM, bahwasanya di wilayah tersebut terjadi penganiayaan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur berusia 9 tahun," tuturnya pada Senin (22/01/2024).

Hendro menyampaikan bahwa pelaku memberlakukan sanksi setiap hari terhadap korban. Korban dikenai hukuman berupa penganiayaan setiap kali dianggap bersalah, dan hal ini terjadi secara rutin.

Baca Juga: Prihatin Kasus Asusila di Surabaya, DPRD minta DP3APPKB dampingi korban di Shelter

"Korban mengalami trauma akibat penganiayaan dan penyiksaan. Ibu kandungnya sering mengikatnya, memberinya air mendidih, menyiram air panas di punggung, dan memukul dengan pemukul nyamuk," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 (1) dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta. ***

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB