hukum

Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Sumatera Utara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi

Jumat, 12 Januari 2024 | 09:37 WIB
Tersangka RTZ, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara

“Sehingga dengan demikian, dalam kasus dugaan korupsi pada (TA) 2022 pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu Rp6.448.681.500, sudah dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan," paparnya.

Baca Juga: Nikmati Pengalaman Glamping yang Memesona di Puncak Bogor: 5 Rekomendasi Tempat dengan Harga Terjangkau

"Tersangka TT, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Provsu lebih dulu dititipkan di Rutan Kelas I Medan, Selasa (12/12/2023) lalu “, terang Yos A Tarigan.

Kasus yang menimpa RTZ terkait dengan dugaan korupsi pada Tahun Anggaran (TA) 2022, terkait kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu sebesar Rp6.448.681.500.

Dalam proses ini, sudah ada dua tersangka yang ditahan, termasuk RTZ dan TT, Tersangka TT, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Provsu, telah dititipkan di Rutan Kelas I Medan pada Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Juga: Visi Misi Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kadin Puji Gagasan Ganjar-Mahfud

Dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022, terungkap bahwa pembayaran kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan dan kwitansi.

Para mandor dan pekerja juga tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah. Oleh karena itu, Juru Bicara Kejati Sumut menyatakan bahwa akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp2.454.949.986.

RTZ dan TT dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidan. Lebih lanjut, sebagai sangkaan lebih subsidair, mereka juga dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Halaman:

Tags

Terkini