NAWACITAPOST.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu berinisial KT, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021.
Penetapan ini disampaikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu dalam konferensi pers di kantor Kejari Batu pada Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya, pada 11 Oktober 2023, Direktur CV. Punakawan (ADP) dan Direktur CV. DAP (DA) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pengembangan kasus melibatkan KT sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Bumiaji T.A. 2021, serta seorang AKP dari pihak swasta.
Baca Juga: Masuk Romokalisari Adventure Land dan KRM dikenai Restribusi, Catat besarannya!
Muhammad Januar Ferdian, Kasi Intelejen Kejari, menjelaskan bahwa AKP bersama ADP terlibat dalam menyusun dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan gedung kantor.
Mereka mencantumkan nama Doddy Irawan Ali Pasono sebagai pelaksana bangunan gedung dan Tri Asmaraning Tyas Arum sebagai ahli K3 konstruksi. Namun, keduanya tidak memberikan dukungan pekerjaan kepada CV. Punakawan, dan ADP memalsukan tanda tangannya dalam daftar riwayat personel.
Proses klarifikasi melibatkan 41 orang untuk menentukan nilai kerugian negara, yang telah dilakukan Kejari Batu bekerja sama dengan BPKP Jatim.
Baca Juga: BLT Permakanan Surabaya 2024, Anggaran APBD Sasar 8.310 Penerima
Dari anggaran sebesar Rp4,4 miliar yang disetujui dengan nilai kontrak Rp3,1 miliar, tim penyidik mengestimasi kerugian negara sebesar Rp300 juta.
Setelah penetapan sebagai tersangka, KT langsung ditahan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari sejak 9 Januari 2024. Penahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik akan melakukan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka guna menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum.
(BNW)