NAWACITAPOST.COM - Setelah beberapa hari terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam (Sajam), didampingi Kuasa Hukum nya korban bersama saksi sudah lengkapi Laporan di Polsek Kuntu Darussalam, Resor Rokan Hulu, Polda Riau. Sebelumnya sudah dilakukan visum.
"Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan berat atau bersama-sama menggunakan Sajam ini Korban Pasangan Suam Istri (Pasutri) bernama Irwan S.Sitorus 40 Tahun, laki- laki dan Susi, perempuan dan terduga pelaku Pasutri bernisial I alias Iyus, laki-laki, S, perempuan," kata Hendri, S.H., M.H. didampingi rekannya
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Rumah Korban, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP /70/VI/2025/SPKT III/Polsek Kunto Darussalam/Polres Rokan Hulu/Polda Riau. Kamis Tanggal 05 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 Wib pelapor Irwan S.Sitorus 40 Tahun, Warga Kota Lama, dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Rumah Korban yang diduga dilakukan oleh S," kata Hendri, S.H., M.H. didampingi rekannya diterima nawacitapost.com Selasa (10/6/2025) usai mendampingi klaiennya dan perbaikan LP.
Baca Juga : pemkab-rokan- hulu-peringati-hari-lahir- pancasila-dengan-kegiatan- jalan-santai-dan-launching- car-free-day
Dilaanjutkan Hendri Dosen Hukum Pidana Universitas Pasir Pengaraian, Alhamdulillah hari ini kami menghadiri pemeriksaan kasus penganiyaan berat dan kami menduga melanggar pasal 170 ayat 2 atau pasal 351 junto pasal 55 yang dilakukan oleh pasutri pasangan suami istri bernisial I alias Iyus, laki-laki, S, perempuan.
"Korbannya pasutri juga bernama Irwan S.Sitorus dan Susi. Terduga Pelaku diduga dengan sengaja membacok kerumah suami istri ini dengan penyebab rentenir menagih utang piutang, dan seharusnya utang piutang ini bisa dibawa ke hukum perdata, bukan melakukan main hakim sendiri," sambung Hendri.
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematantang Baih ini berharap pihak Polsek dan Unit Reskrim menangani kasus ini dengan sesuai aturan KUHAP yang berlaku.
"Kalau dari pihak pelapor Alhamdulillah sudah tuntas proses maupun pihak saksi-saksi pelapor juga sudah diambil keterangan mereka hari ini," jelas Hendri.
Untuk diketahui saat dikonfirmasi sebelumnya dikutip dari group Pers Forkopimda Rohul AKP Dadan Wardan Sulia, S.H., mengatakan, untuk sementara bang, tadi malam sudah ada pembicaraan bersama Ninik Mamak, karena dua-duanya mau melapor, ini adalah utang piutang.
"Si Korban terlalu banyak hutang sama beberapa warga dan ada perjanjian untuk membayar dicicil, tetapi tidak ditepati, merasa kesal ditagih malah menantang untuk datang kerumah, sementara info demikian ketua. Apa bila tak ada kesempatan mereka dua-duanya akan melapor, tadi malam Ninik Mamak datang menyelesaikan karena mereka masih satu suku.' pungkasnya.