NAWACITAPOST.COM — Dalam rangka menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan (LSM LKHPI), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, memeriksa 5 orang Kepala Dusun (Kasun), Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (5/6/2025).
Pada berita tayang sebelumnya dengan judul "Ramai Pemberitaan Tentang Pemblokiran Siskeudes Dadapan, LSM LKHPI Laporkan Desa Dadapan ke Kejaksaan" LSM LKHPI resmi melaporkan Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (26/5/2025).
Hamid Effendy ketika diwawancarai mengatakan bahwa dirinya resmi melaporkan Desa Dadapan, Ngronggot terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Dadapan, Ngronggot.
"Kami hari ini melakukan pelaporan terkait dengan indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa Dadapan. Kita banyak temuan berdasarkan informasi yang masuk," kata pria yang akrab disapa Hamid, pada Senin (26/5/2025).
Terpisah Ika Mauluddhina Kepala Kejari Nganjuk melalui Koko Roby Yahya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) kejari Nganjuk ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pada Kamis (5/6/2025) Kejari Nganjuk melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), dan Pengumpulan Data (Puldata).
"Terkait dengan laporan pengaduan oleh masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Dadapan Dadapan, Kecamatan Ngronggot, itu telah ada arahan dari pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah tugas. Yang mana kami kemarin langsung melakukan Pulbaket dan Puldata," kata Kasi Intel yang akrab dipanggil Koko melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, pada Jum'at (6/6/2025).
Baca Juga: Diduga Korupsi APBDes 2022 Hingga 2024, Kejari Nganjuk Tetapkan Kades HWS Sebagai Tersangka
Koko menjelaskan bahwa, saat ini Kejari Nganjuk baru memeriksa 5 Kasun. Sementara pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (12/6/2025) mendatang, baik itu permintaan keterangan ataupun pengumpulan data dan dokumen.
"Untuk pemeriksaan kita lakukan onspot (di tempat) pada Kamis kemarin yakni di Kantor Kecamatan Ngronggot," ujar Koko kepada wartawan Nawacitapost.com.
Ketika ditanya tentang akan adanya penetapan tersangka, Koko menyampaikan bahwa saat ini masih tahap pendalaman, dikarenakan masih banyak informasi yang simpang siur terkait dengan penanganan perkara ini dan terkait jumlah kerugiannya.
"Jadi kami di sini hadir untuk membuat terang hal tersebut, apa memang benar apa yang dituduhkan, ataukah tidak benar. Makanya kita saat melakukan penelusuran untuk membuktikan itu," ucap Koko.