hukum

Imigrasi Palembang Deportasi Empat WNA

Kamis, 28 Desember 2023 | 09:59 WIB
Deportasi Empat WNA (Imigrasi palembang)

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus taat kepada hukum, bagi yang terbukti melanggar hukum dipastikan diberikan tindakan tegas seperti deportasi yang dilakukan kepada warga Belanda itu," ujarnya.

Baca Juga: Berdagang Menggunakan ITK, Imigrasi Palembang Deportasi WN Belanda

Tindakan tegas pihak Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Belanda itu patut diberikan apresiasi.

Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian didorong untuk lebih digalakkan lagi pada 2024 bersama Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang ada di setiap kabupaten/kota, ujar Kakanwil Ilham.

Halaman:

Tags

Terkini