hukum

GRIB JAYA Jatim Komitmen Berantas Mafia Tanah! Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Masuk Tahap Penyidikan

Minggu, 23 Maret 2025 | 21:05 WIB
Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito, Bersama Kuasa hukum korban, Ketua Bidang Hukum dan HAM GRIB Jaya Jatim, Renald Christoper (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Kasus dugaan mafia tanah dan mafia peradilan di Surabaya yang menimpa keluarga TNI AL Tri Kumala Dewi memasuki babak baru. Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, menyusul laporan dari Lembaga Pembela Hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (LPH GRIB JAYA) Jawa Timur.

Kuasa hukum korban, Ketua Bidang Hukum dan HAM GRIB Jaya Jatim, Renald Christoper, mengungkapkan bahwa dua nama telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, yaitu Handoko Wibisono dan Notaris Ninik Sutjiati. Handoko Wibisono dilaporkan atas dugaan penggunaan akta otentik palsu dalam gugatan tanah dan rumah milik Tri Kumala Dewi, sementara Notaris Ninik Sutjiati diduga menerbitkan akta jual beli yang cacat hukum.

“Laporan kami berdasarkan Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Kami menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen seperti ikatan jual beli (IJB), akta notaris, hingga bukti pembayaran yang berkaitan dengan objek sengketa,” ujar Renald kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Larang Kader Minta THR, Ketua GRIB Jaya Jatim: Ormas Harus Memberi Manfaat, Bukan Meminta-minta

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa tanah dan rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya telah lama menjadi objek sengketa. Tri Kumala Dewi, yang telah menempati rumah tersebut sejak 1963, berulang kali menghadapi upaya perampasan haknya. Bahkan, sejak 1991, kasus ini telah berulang kali diajukan ke pengadilan dan dimenangkan oleh Tri Kumala Dewi hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Namun, meskipun putusan PK telah berkekuatan hukum tetap, mafia tanah tetap berupaya menguasai properti tersebut dengan modus baru. “SHGB No. 651 yang menjadi dasar transaksi ini sebenarnya sudah berakhir sejak 1980. Namun, Handoko Wibisono tetap melakukan transaksi jual beli yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu,” lanjut Renald.

Menurut kuasa hukum, Notaris Ninik Sutjiati diduga turut andil dalam praktik ini dengan menerbitkan Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Jual pada 11 November 2016. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa tanah dijual oleh Rudianto Santoso (alm.), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ini dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2013.

Baca Juga: Sengketa Rumah Jl. Dr. Soetomo 55 Surabaya, GRIB Jaya Serukan Perlawanan Mafia Tanah dan Peradilan

"Ini sangat janggal. Bagaimana bisa seseorang yang sudah menjadi buronan dan akhirnya meninggal dunia masih sempat melakukan transaksi jual beli? Jelas ini ada permainan hukum yang harus diusut tuntas," tegas Renald.

Selain pelaporan ke Bareskrim Polri, kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Komnas HAM. Tim hukum GRIB Jaya telah mengajukan permintaan agar eksekusi rumah milik Tri Kumala Dewi dibatalkan, mengingat berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam kasus ini.

"Kami sudah bersurat kepada Komnas HAM, dan mereka telah memberikan respons terkait permohonan pembatalan eksekusi. Kami berharap pihak pengadilan mempertimbangkan temuan ini dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan," jelas Renald.

Baca Juga: Ratusan Anggota GRIB Jaya Kawal Gresce Katalina Tuntut Hak Waris PT SDS di Sidoarjo

Sementara itu, Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi mafia tanah dan mafia peradilan yang merugikan masyarakat. "GRIB Jawa Timur berkomitmen penuh untuk memberantas mafia. Kami tidak gentar dan tidak akan mundur satu langkah pun," kata David.

Bukti keseriusan GRIB Jaya Jatim dalam membela korban mafia tanah terlihat pada 27 Februari 2025 lalu, saat massa GRIB menghadang upaya eksekusi rumah Tri Kumala Dewi oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi tersebut berhasil menghentikan eksekusi yang dianggap cacat hukum.

Halaman:

Tags

Terkini