Kamis, 4 Juni 2026

Ratusan Anggota GRIB Jaya Kawal Gresce Katalina Tuntut Hak Waris PT SDS di Sidoarjo

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 24 Januari 2025 | 21:43 WIB

NAWACITAPOST.COM – Ratusan anggota LSM GRIB Jaya mendampingi Gresce Katalina, ahli waris sekaligus menantu dari pemilik PT Sakura Damai Sentosa (SDS), mendatangi pabrik yang berlokasi di Jalan Berbek Industri II, Sidoarjo, pada Kamis (23/1/2025).

Kehadiran mereka bertujuan menuntut penyelesaian hak waris yang dianggap belum diberikan oleh pengelola pabrik saat ini, yaitu Agung dan Agus, yang merupakan adik ipar Gresce.

Gresce Katalina, melalui kuasa hukumnya Norman Bula, SH, MH, menyebutkan bahwa ini adalah kunjungan kelima kalinya untuk meminta kejelasan terkait hak waris. “Kami sudah melakukan berbagai upaya mediasi, baik di tingkat Polres hingga DPP, tetapi tidak pernah ada hasil yang konkret. Bahkan, janji-janji yang diberikan selalu diulur-ulur tanpa penyelesaian,” ujar Norman kepada awak media.

Menurut Norman, pihaknya telah mencoba negosiasi dengan Agung dan Agus, namun selalu menemui jalan buntu. “Mereka mengakui bahwa Ibu Gresce adalah ahli waris yang sah, tetapi hingga kini hak-haknya tidak juga diberikan. Bahkan, hasil operasional pabrik sepenuhnya dikuasai tanpa ada pembagian untuk ahli waris,” tambahnya.

Dalam aksi tersebut, sempat terjadi ketegangan antara anggota GRIB Jaya dengan petugas keamanan setempat. Namun, setelah melalui komunikasi intensif, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan dialog. Beberapa perwakilan dari pihak Gresce diizinkan masuk ke dalam pabrik untuk mencari solusi bersama.

Norman lanjut menegaskan bahwa hak waris yang diminta hanyalah pembagian yang adil sesuai kesepakatan awal. “Kami (pihak Gresce) hanya meminta apa yang memang menjadi hak kami. Kalau mereka mau tetap mengelola pabrik, silakan saja, asal hak waris dibagi secara jelas,” ungkapnya.

Norman juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi. “Jika tidak ada titik temu, kami siap menduduki pabrik ini sebagai bentuk peringatan. Ini adalah hak ahli waris, dan tidak boleh ada pihak yang meremehkan atau menunda-nunda penyelesaiannya,” tegas Norman.

Selain itu, Norman mengungkapkan bahwa nominal hasil warisan diduga telah dimanipulasi oleh pihak pengelola. “Dulu disebutkan ada nilai sebesar Rp160 miliar, tetapi angka itu naik turun tanpa kejelasan. Kami menduga ada upaya untuk menyembunyikan nilai aset yang sebenarnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, dialog masih berlangsung antara pihak ahli waris yang diwakili oleh kuasa hukumnya dengan pengelola pabrik. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini