NAWACITAPOST.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersangka atas nama Mujiono dari penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (6/3/2025).
Informasi yang diterima wartawan Nawacitapost.com melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Koko Roby Yahya, penyerahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023 di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Ika Mauluddhina Kepala Kejari Nganjuk melalui Koko Roby Yahya mengatakan, tersangka atas nama Mujiono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Banarankulon periode 2020-2023, diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran kegiatan pembangunan fisik Desa.
Baca Juga: Sosialisasi Program Jamaah Sae, Kejari Nganjuk Ajak Da’i dan Santri Ponpes Al-Ubaidah Kenali Hukum
"Modus yang dilakukan adalah, dengan mengelola sendiri anggaran tersebut, membuat bukti pertanggungjawaban fiktif, dan melakukan mark-up pada anggaran yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Koko Roby Yahya.
Koko Roby Yahya menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp352.127.978,86 (Tiga ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan koma delapan puluh enam rupiah).
"Atas audit tersebut tersangka Mujiono telah membayar dan mengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan," papar pria yang akrab disapa Koko.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Masuki Babak Baru, Penyidik Kejari Nganjuk Serahkan Tersangka ke JPU
Koko menambahkan bahwa, tersangka juga telah menjalani tes kesehatan oleh tim dokter RSUD Nganjuk dan didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, yaitu Kantor Hukum Ruddy dan Partners.
"Setelah dinyatakan sehat, kemudian dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 6 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Nganjuk," imbuhnya.
Koko mengungkapkan, tersangka dijerat dengan primer, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: DJBC Tangkap Pengangkut Rokok Tanpa Pita, Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tahap Dua
"Kejari Nganjuk dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Surabaya guna proses persidangan," jelasnya.