Sementara itu, Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresiasi atas pemberian surat pencatatan inventarisasi KIK dan sertifikat merek tersebut. “Hal ini merupakan bentuk bentuk perhatian Kanwil Kemenkumham Sulsel terhadap perlindungan KIK milik daerah dan perlindungan merek pada pelaku usaha,” kata Liberti.
Terkait hal tersebut, Liberti berpesan kepada jajaran Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) untuk terus melakukan pendampingan dan inventarisir KI di seluruh Kabupaten/Kota di Sulsel.
“Selain itu, berikan juga layanan KI secara aktif kepada pelaku usaha dengan harapan dapat meningkatkan minat dan pemahaman para pelaku usaha demi kemajuan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” tambah Liberti.