hukum

Kemenkumham Babel Sosialisasikan Permenkumham Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai

Kamis, 30 November 2023 | 21:01 WIB
Kemenkumham Babel Sosialisasikan Permenkumham Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai



Junita menjelaskan, revisi Permenkumham Nomor 28 Tahun 2019 menjadi Permenkumham Nomor 24 tahun 2023 didasari karena Permenkumham lama masih mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Namun, PP Nomor 53 Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.





“Atas dasar hal tersebut, maka Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019 perlu dicabut dan diganti agar selaras dengan PP Nomor 94 Tahun 2021,” ujarnya.





Junita juga menyebutkan ruang lingkup pada Permenkumham tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai, yaitu kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, serta pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.





“Lalu dibahas juga terkait upaya administratif, berlakunya hukuman disiplin, hapusnya kewajiban menjalani hukuman disiplin dan hak kepegawaian, pembatasan hak kepegawaian, serta pendokumentasian hukuman disiplin,” sebut Junita.





Narasumber kedua, Arsiparis Pertama (Lexti Rachmayani) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan terkait Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM dan ASN BerAKHLAK.





Kepala Bagian Umum, N. A Triandini Oscar menyebutkan, kegiatan ini diikuti oleh 60 orang pejabat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis, baik Pemasyarakatan maupun Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel.





Hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Bidang Keamanan (Ridha Ansari), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi.


Halaman:

Tags

Terkini