Selanjutnya, pelaku mencuri sepeda motor di Kantor PMI Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar pada Selasa (14/11/2023).
"Kami melakukan menangkap pelaku satu jam setelah mencuri sepeda motor di Kantor PMI Kabupaten Blitar. Saat pelaku akan mengambil sepeda motor sarananya di dekat TKP saat itu kaami mengenal ciri-ciri pelaku dari rekaman kamera CCTV dan tidak lama kemudian langsung kami amankan," ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Satreskrim Polres Blitar Kota menemukan senjata api rakitan jenis Air Softgun dan lima butir peluru di tas milik pelaku, 13 buah mata kunci dan satu pegangan, tang, uang tunai , dan beberapa KTP dan SIM atas nama orang lain diduga palsu.
Kompol Yoyok menjelaskan, pelaku merupakan pelaku tunggal yang bekerja sendiri ketika mencuri sepeda motor. Modusnya yaitu pelaku membawa sepeda motor menuju ke TKP. Setelah berada disekitar TKP pelaku memarkir sepeda motornya dan selanjutnya, pelaku mengambil sepeda motor yang ada TKP.
"Setelah berhasil mengambil motor curian, pelaku membawanya sampai di daerah Karangkates. Pelaku kembali dengan menggunakan ojek untuk mengambil sarananya yang di parkir di dekat TKP," imbuhnya
Atas perbuatannya, Pelaku AG akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk penadah S dan F akan dijerat dengan pasa 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara
Pelaku merupakan seorang residivis dan sudah pernah dihukum dua kali yaitu di Ponorogo 9 tahun dan di Nganjuk selama 1 tahun.