hukum

Meski Dipagar pihak Kodam, Yafeti Sebut Restauran Sangria Secara Hukum Milik CV. Kraton Resto

Kamis, 16 November 2023 | 01:01 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi pengelolaan Restoran Sangria di Jalan Dr. Soetomo Nomor 130 Surabaya, Rabu (15/11/2023). Sidang kali ini beragendakan penyerahan bukti awal dari tergugat I, Ellen Sulistiyo, terkait kompetensi absolut.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat, Arif Nuryadin, menyampaikan bahwa sebenarnya yang digugat terkait kompetensi absolut adalah aturan hukum mengenai perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

 

"Kami tidak mempermasalahkan mengenai perjanjian. Tapi mempermasalahkan isinya. Isi dari perjanjian itu tidak terpenuhi. Kalau tergugat I menganggap peradilan ini tidak layak mengadili itu berarti ada kesalahan terkait perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 itu. Kami mempermasalahkan isinya yang tidak dilaksanakan oleh tergugat I. Wanprestasi," kata Arif.

 

Arif menjelaskan, perjanjian tersebut mengatur bahwa Ellen Sulistiyo selaku pemilik restoran Sangria menyerahkan pengelolaan restoran tersebut kepada CV Kraton Resto, perusahaan yang dikelola oleh Fifie Pudjihartono selaku penggugat. Namun, Ellen Sulistiyo dinilai tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian tersebut.

 

Tergugat I tidak memberikan izin kepada penggugat untuk mengelola restoran tersebut. Padahal, penggugat sudah memenuhi semua kewajibannya sesuai perjanjian," ujar Arif.

 

Arif berharap, hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara ini. Ia juga berharap, putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian agar senantiasa memenuhi kewajibannya.

Sementara Tergugat II Effendi Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Yafeti Waruwu SH,.MH mengungkapkan bahwa Tergugat I tidak melengkapi Pasal berapa yang menjadi bukti awal dari kompetensi absolutnya. Khususnya terhadap undang-undang dan peraturan menteri.

 

"Makanya tadi dalam persidangan saya tegaskan pasal berapa yang acuan bukti kompetensi absolut. Baru setelah itu dijelaskan tentang pasal 1 ayat 3 UU tentang Tata Usaha Negara, mengenai kewenangan mengadili. Sementara ini kan gugatan wanprestasi. Bukan putusan tata usaha negara yang kita gugat,” ungkapnya.

 

Disisi lain Yafeti menjelaskan dari sisi hukum bangunan Restauran Sangria di Jalan Dr. Soetomo nomer 130 Surabaya tetap menjadi milik CV. Kraton Resto sebab pembangunannya menggunakan dana pribadi, kalau tanahnya memang benar sebagai barang milik negara yang dikelolah oleh menteri keuangan.

Halaman:

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB