Padahal sesuai resume mediasi, jawaban maupun duplik dari KPKNL, secara tegas berulang ulang menyatakan bahwa KPKNL sudah menerbitkan surat keputusan No.S-153/MK.6/KNL.1001/2023 tertanggal 28 april 2023, dimana isinya KPKNL telah memberikan ijin perpanjangan sewa pada CV.Kraton Resto selama 3 tahun dengan PNBP sebesar 450 juta per 3 tahun.
CV. Kraton resto juga telah memberikan jaminan emas batangan senilai kurang lebih Rp. 600 juta untuk jaminan pembayaran PNBP pada tanggal 11 Mei 2023. Emas diserahkan ke Aslog Kodam V/Brawijaya hingga sekarang," ungkap Yafet.
Dalam hal ini Yafet juga mempertanyakan apa yg menbuat Kodam V/BRW menyembunyikan besaran Nilai PNBP tersebut dari Klien nya, dan terkesan bahkan melindungi ellen sulistyo dari Gugatan wanprestasi CV.Kraton resto. Karena seharus nya Kodam V/BRW melindungi Mitra nya, yaitu CV.Kraton Resto yg jelas jelas sangat dirugikan dengan perbuatan ellen sulistyo. (BNW)