hukum

Sidang Lanjutan Wanprestasi Resto Sangria, CV Kraton sudah Jaminkan Emas Batangan

Rabu, 8 November 2023 | 15:57 WIB
Yafet, Penasehat hukum turut tergugat II advokat



Yafet juga menerangkan, bahwa dalam perjanjian, PNBP yang harus dibayarkan ke Kodam V/Brawijaya adalah tanggungjawab dari Ellen sebagai pengelola karena PNBP, seperti hal nya pajak penghasilan, pengeluaran listrik, gaji karyawan dll, adalah bagian dari biaya operasional yg harus dibayarkan terlebih dahulu dalam perhitungan Rugi laba suatu perusahaan.





"Semua kewajiban saudari Ellen Sulistyo sangat jelas tertuang dalam perjanjian Notarial no.12 tanggal 27 july 2023 dimana didalam nya ada kewajiban untuk mentaati MOU/05/IX/2017 maupun SPK/05/XI/2017 oleh siapapun pengelolanya resto, Termasuk di dalam nya PNBP, pajak pajak dan lain lain," terangnya





"Dalam perjanjian ada audit dilakukan setiap bulan, namun kenyataannya tidak pernah ada. Jadi pihak CV. Kraton tidak tahu berapa jumlah penghasilan. Tapi dari data komputer pembukuan terkuak semua penghasilan Sangria Resto," terang Yafet.





Yafet menerangkan uang hasil penjualan dari awal sampai akhir berkisar Rp. 3 Milyar dan keseluruhan nya dipegang oleh Ellen Sulistyo, semua disetor direkening pribadi Ellen Sulistyo.





"Itu hanya dari penjualan "walk in" atau yang masuk lewat cash register atau kasir. Belum termasuk Banquet atau pesta atau event," terang Yafet.





"Jika selama ini saudari Ellen Sulistyo gembar gembor setiap bulan sudah stor Rp. 60 juta, itu bukan untuk CV. Kraton, tapi pembayaran bunga operasional pinjaman bank untuk pembangunan yang investasi nya senilai ± Rp 10.6M," lanjut Yafet.





"Dengan asumsi bunga Bank 1% per bulan saja seharus nya beban operasuonal bunga itu Rp. 100 juta lebih. Kalau dia cuma bayar Rp. 60 juta artinya, orang bodoh saja mengerti bahwa CV. Kraton resto masih subsidi sekitar Rp. 40 juta an. Belum menghitung pengembalian Investasi yg dibtanamkan ," ujar Yafet.





Terkait PNBP yang semestinya tanggung jawab dari Ellen Sulistyo untuk membayar ke Kodam V/Brawijaya sesuai perjanjian, akan tetapi pihak Ellen tidak membayarkan, akhirnya kliennya (tergugat kedua) dengan itikad baik membayarkan jaminan maupun PNBP dengan cek pada tanggal 10 july 2023, akan tetapi oleh pihak aslog Kodam V/BRW tidak diterima tanpa alasan yg bisa diterima.

Halaman:

Tags

Terkini