Minggu, 19 Juli 2026

Press Conference Polres Blitar: Penyelidikan Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Waktu 12 Jam

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 30 Oktober 2023 | 16:50 WIB




  • 1 (satu) buah linggis




  • 1 (satu) buah jaket warna hitam




  • 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna hitam dalam keadaan rusak (pecah)




  • 1 (satu) buah tas ransel warna hitam




  • 1 (satu) pasang sandal warna biru dan ungu




  • 1 (satu) buah celana panjang Levis warna biru muda




  • 1 (satu) unit motor YAMAHA MIO J warna biru putih dengan nomor polisi AG 5728 KDJ





Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berarti menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.





Kasus ini menjadi salah satu pencapaian luar biasa Sat Reskrim Polres Blitar dalam menangani tindak pidana pembunuhan, serta memberikan bukti bahwa kecepatan penyelesaian kasus dapat terwujud dengan kerja keras dan metode penyelidikan yang tepat.





Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K, memuji timnya atas pencapaian ini dan berharap hal serupa dapat terus terjadi di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi contoh nyata komitmen Polres Blitar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.






(Humresblitar)


Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB