NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama dengan tim DPRD Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Kamis, 10/08/2023).
Dari ruang rapat Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan tim Bapemperda Kabupaten Bogor dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk membahas 2 Raperda yaitu Raperda terkait Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda terkait Penyelenggaraan Perhubungan.
Oleh tim Bapemperda disampaikan bahwa diperlukannya Raperda ini untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di wilayah Kabupaten Bogor, terutama pada saat ini beberapa wilayah di luar Kab. Bogor sudah melaksanakan pemungutan sehingga dirasa perlunya untuk segera mengesahkan Raperda tersebut.
Selain disampaikannya paparan dan penjelasan mengenai pasal – pasal dalam Raperda serta koreksi yang perlu diperbaiki, dalam pembahasan ini tim Bapemperda juga menanyakan mengenai objek pajak dari parkir dan kerjasama dengan pihak lain dalam pemungutan parkir, selain itu juga dibahas apakah lahan parkir termasuk ke dalam objek pajak atau retribusi.
Sementara itu dalam pembahasan bersama Dinas Perhubungan Kab. Bogor disampaikan oleh Perancang Kanwil Jabar bahwa dalam menyusun Raperda terkait Penyelenggaraan Perhubungan sebaiknya berpedoman kepada perundang – undangan yang sudah ada terutama dalam menentukan sanksi terhadap pelanggaran dalam Raperda tersebut.
Selain membahas mengenai pelanggaran dan sanksinya, Perancang Kanwil Jabar dan Dishub Kab. Bogor juga berdiskusi mengenai moda transportasi online dan kasifikasi apa yang perlu dicantumkan terkait kendaraan transportasi online mengingat secara administratif sifatnya berbeda dengan kendaraan umum yang berpelat kuning.
Lebih lanjut dalam pembahasan Raperda ini Perancang Kanwil Jabar menyarankan Dishub Kab. Bogor untuk lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga tidak timbulnya pertentangan dari kalangan masyarakat.