NAWACITAPOST.COM – Praktisi hukum sekaligus advokat dari Kantor Pengacara Pajak Boutros & Co., Petrus Loyani, menyampaikan pandangannya terkait laporan Organised Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang sempat menghebohkan akhir tahun 2024.
Dalam wawancara eksklusif dengan Nawacitapost pada Kamis (2/1/2025), Petrus mengurai analisisnya terhadap berbagai isu yang mencuat dari laporan tersebut, termasuk tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo merupakan salah satu tokoh terkorup di dunia.
Petrus mengawali pernyataannya dengan menyoroti respons publik terhadap laporan OCCRP. Menurutnya, pihak oposisi dan kelompok anti-Jokowi memanfaatkan laporan ini sebagai legitimasi untuk menyerang pemerintah.
"Sebagaimana kita tahu, laporan ini membuat banyak pihak yang tidak menyukai Pak Jokowi merasa diuntungkan. Mereka menggunakan laporan ini untuk membenarkan narasi mereka," ujar Petrus.
Ia juga membagi oposisi terhadap Jokowi ke dalam beberapa kelompok besar:
- Berdasarkan Fanatisme Agama: Kelompok yang menentang Jokowi karena sentimen agama.
- Sakit Hati: Pihak-pihak yang kecewa karena kehilangan jabatan atau kekuasaan selama pemerintahan Jokowi.
- Kritikus Ilmiah: Kalangan elit yang mengkritik kebijakan pemerintah berdasarkan analisis objektif dan ilmiah.
Petrus menyoroti bahwa permusuhan antara Jokowi dan PDI Perjuangan belakangan ini semakin terlihat jelas. Ia mengkritisi langkah PDIP yang menurutnya tidak konsisten dalam menyikapi berbagai kebijakan.
"Serangan PDIP kepada Pak Jokowi tidak fair. Setelah tidak didukung lagi oleh Jokowi, barulah berbagai hal negatif terkait Jokowi diumbar oleh tokoh-tokoh seperti Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Sebagai contoh, Petrus menyebut isu seperti tuduhan bahwa Jokowi meminta perpanjangan masa jabatan hingga tuduhan keterlibatan Jokowi dalam kriminalisasi tokoh politik tertentu baru mencuat setelah hubungan keduanya memburuk. Hal ini, menurut Petrus, menunjukkan adanya motif politis.
Dalam pandangannya, Petrus menilai bahwa laporan OCCRP lebih bersifat kualitatif dan berbasis pengamatan jurnalistik. Ia menduga isu yang diangkat dalam laporan tersebut mengarah pada kebijakan Jokowi yang dianggap kurang menghormati supremasi hukum, seperti:
- Pembuatan Undang-Undang Minerba
- Revisi Undang-Undang KPK
- Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja
- Keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi.
Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan korupsi terorganisir terhadap Jokowi dari perspektif keuangan negara belum memiliki dasar yang kuat.
"Belum ada data konkret yang menunjukkan Jokowi mencuri uang negara. Misalnya, kapan, bagaimana, dan di mana dana APBN disalahgunakan," tegas Petrus.
Ia juga mempertanyakan klaim terkait upeti atau bantuan dari pengusaha besar yang dianggap sebagai bagian dari oligarki, mengingat belum ada bukti konkret yang mendukung tuduhan tersebut.
Petrus menyerukan agar masyarakat dan pengamat politik bersikap lebih adil dalam menilai laporan OCCRP. Ia menekankan pentingnya pembuktian berbasis data sebelum membuat kesimpulan atau tuduhan.
"Kalau memang ada data bahwa Pak Jokowi korupsi, silakan tuntut. Tapi kita harus fair, karena dalam pelaksanaan kebijakan yang dianggap koruptif, bukan hanya Presiden yang bertanggung jawab. DPR, Mahkamah Konstitusi, dan pihak lain juga memiliki peran," tambahnya.