Minggu, 19 Juli 2026

DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB
DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual
DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual

NAWACITAPOST.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual.

Barang-barang tiruan dari berbagai merek ternama dengan nilai kerugian total mencapai lebih dari Rp 5 miliar dimusnahkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran kekayaan intelektual.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi produk tiruan dari Lego, Comotomo, Mimi White, MT NG Shan, Louis Vuitton, sepatu Christian Louboutine, Tokai gas lighter, suku cadang Honda, Orion Choco Pie, kemasan makanan, genset, hingga merchandise Harley Davidson.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pemegang kekayaan intelektual serta menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Pelanggaran ini dilakukan pada 11 merek terdaftar serta 1 desain industri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya simbolis, tetapi juga langkah konkret untuk memberantas pelanggaran KI.

Baca Juga: Penutupan Tahun IG 2024 dan Launching Tahun Hak Cipta & Desain Industri 2025: DJKI Catat Kenaikan Permohonan

"Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku pelanggaran mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Razilu pada Kamis, 12 Desember 2024 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Razilu juga menyatakan pentingnya tindakan ini untuk memberikan keadilan bagi pemilik hak kekayaan intelektual. “Hak-hak para pemilik KI harus dihormati. Mereka telah mencurahkan waktu, tenaga, dan kreativitas untuk menciptakan produk yang berkualitas. Dengan memusnahkan barang-barang tiruan ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi hasil kerja keras mereka,” tegasnya.

Selain itu, dalam kegiatan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran KI Tahun 2024 ini Razilu menekankan bahwa DJKI berperan penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

Pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan para pemilik merek tetapi juga merusak tatanan ekonomi.

“Dengan langkah ini, kami berharap bisa memberikan efek jera sekaligus mendukung persaingan usaha yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden RI,” tambah Direktur Penegakan Hukum Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi.

Tindakan tegas ini, menurut Arie, juga bertujuan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menghormati kekayaan intelektual. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli barang tiruan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama DJKI Gelar FGD Terkait Survey IKM Layanan Kekayaan Intelektual

Setiap konsumen memiliki peran dalam memberantas pelanggaran KI dengan memilih produk asli dan berkualitas.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB