Jumat, 17 Juli 2026

KPK Tetapkan Tersangka Bupati M. Adil, Kepala BKAD Meranti Dan Oknum BPK Riau, Suap, Jasa Dan Fee Proyek

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Sabtu, 8 April 2023 | 09:58 WIB
Foto M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan Bupati Meranti Muhammad Adil
Foto M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan Bupati Meranti Muhammad Adil

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Meranti Muhammad Adil Kamis (6/2023) Dengan Bukti Awal Uang sebesar kurang lebih Rp 1.7 Miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, dari 28 orang yang diamankan lembaga antirasua itu, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka BB Permulaan Rp 1.7 Miliar kurang lebih," kata Alex, dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).

Adapun ketiga tersangka itu, yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Alex menuturkan, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan.

"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," ungkapnya.

Adapun tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sedangkan, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, Bupati Meranti, Muhammad Adil terjaring giat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) malam.

Keterlibatan Oknum BPK Perwakilan Riau, KPK Ungkap Ada Dugaan Bupati Meranti Muhammad Adil Suap Auditor BPK Agar Peroleh WTP Rp 1 Miliar.

Sebelumnya beredar informasi diberbagai berita, Barang bukti uang yang didapat KPK dari OTT Bupati Meranti. KPK menyita uang hasil suap sebesar Rp 26,1 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Adapun dikatakan KPK uang tersebut diantaranya digunakan Muhammad Ali untuk dana safari politik Pilgub Riau 2024.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jumat (7/4/2023).

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Muhammad Ali diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," jelas Alex.

Sebelumnya Bupati Meranti Muhammad Adil tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan jasa umrah dan Fee Sejumlah Proyek.

Selain M Adil, anggota badan pengawas keuangan (BPK) Riau juga diperiksa.
"Saat ini pihak yang diamankan sudah tiba di gedung Merah Putih KPK. Ada dua orang, yaitu Bupati Kepulauan Meranti dan satu orang anggota tim BPK Perwakilan Riau," Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (7/4/2023) seperti dilansir detik.com

"Keduanya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Selain Bupati, Sekda dan Kadis Pemkab Meranti juga Ditangkap KPK, Ali mengatakan, dari total 25 orang yang diamankan, hanya delapan orang yang diduga terlibat akan diperiksa di gedung KPK. Sisanya, lanjut Ali, akan diperiksa di Kepulauan Meranti, Pekanbaru.

"Yang dibawa ke Jakarta delapan orang. Selainnya dilakukan pemeriksaan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan di Pekanbaru," ujarnya.

Ali mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Kebutuhan percepatan pemeriksaan, karena dalam waktu 1x24 jam tim harus segera menentukan sikap," imbuhnya

OTT Terkait Suap Pengadaan Jasa Umrah. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan OTT yang dilakukan terhadap M Adil terkait dugaan suap pengadaan jasa umrah. Dia mengatakan M Adil diduga melakukan pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan pengadaan umrah sebesar 5-10 persen.

"Suap pengadaan jasa umrah," kata Nurul Ghufron saat dihubungi, Jumat (7/4).

Namun Ghufron belum menjelaskan jumlah yang diduga terima Adil dalam kasus ini. Para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Dari berbagai sumber


Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini