Pekanbaru, NAWACITAPOST.COM
- Kementerian Hukum dan HAM memiliki Bidang HAM yang bertugas menampung segala permasalahan Hak Asasi Manusia yang terjadi di daerah.
Kantor Wilayah Kemenkumham Riau sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di daerah berusaha menjalankan tugas dalam Bidang HAM berdasarkan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS).
Bidang HAM Kemenkumham Riau yang di pimpin oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Jenni Manalu beserta Pelaksana pada Bidang HAM melaksanakan koordinasi dengan masyarakat di Perumahan AURI ROESMIN NURJADIN Pekanbaru untuk mendengar klarifikasi dugaan pelanggaran HAM setelah mendapat aduan dari masyarakat pada hari Rabu. (5/4/2023)
Sesampainya di tempat Kasubbid Pemajuan HAM beserta tim melaksanakan koordinasi dengan terlapor dengan maksud untuk membahas terkait permasalahan yang diterima oleh Tim YANKOMAS Kanwil Kemenkumham Riau serta mendengarkan pendapat dari pihak terlapor, yang mendapat laporan dugaan pelanggaran HAM dari Pelapor yang di terima oleh Tim YANKOMAS pada hari Senin 03 Maret 2023.
"Kedatangan kami kemari adalah mencari akar permasalahan dari laporan yang disampaikan kepada kami melalui sisi pelanggaran HAM dan setelah mendengarkan penjelasan dari terlapor maka kami akan mengundang pihak terlapor dan pihak pelapor untuk nantinya kita lakukan pertemuan dan mencoba menyelesaikan masalah ini bersama Tim YANKOMAS Provinsi Riau. Sebagaimana masyarakat berhak mendapatkan perlindugan HAM dan negara hadir untuk mewujudkan hal itu maka kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah wajib memfasilitasi masyarakat yang butuh perlindungan." Ujar Jenni seperti dilansir dari akun Facebook Kanwil Kemenkumham Riau.
Selanjutnya Kemenkumham Riau akan membuat pertemuan berupa Rapat Fasilitasi dan Klarikasi pihak pelapor dengan pihak terlapor dan Tim YANKOMAS Kanwil Riau terkait permasalahan tersebut agar dapat diselesaikan dengan baik dan tercipta perlindungan HAM untuk seluruh pihak yang hadir pada kegiatan tersebut.