Indramayu, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka melaksanakan koordinasi terkait pengawasan orang asing di wilayah Indonesia, Kemenkumham Jabar bersama dengan pihak - pihak terkait pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang bertempat di Grand Trisula Hotel, Indramayu (Rabu, 26/10/2022).
Baca Juga : Kemenkumham Jabar Bahas Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Bersama Pansus I DPRD Kabupaten Majalengka
Kegiatan rapat ini diikuti oleh Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Vera Widjajanti, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Cirebon Gatut Setiawan dan para anggota TIMPORA Kabupaten Indramayu lainnya yang meliputi wilayah Ciayumajakuning. Tema "Sinergitas Antar Anggota TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing" menjadi tema dari pelaksanaan rapat kali ini.
Dalam rapat ini Yayan menyampaikan akan pentingnya pengawasan Keimigrasian tidak hanya kepada Orang Asing tetapi juga terhadap Warga Negara Indonesia dalam memberikan perizinan keimigrasian. Yayan juga mengajak para anggota TIMPORA untuk untuk saling bertukar informasi dan bersama - sama melaksanakan Operasi Gabungan serta menindak orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Kadivim Yayan juga mengingatkan kembali mengenai aturan masa berlaku paspor baru yaitu sepanjang 10 tahun dan sudah diberlakukan sejak tanggal 12 September yang lalu, selain itu Yayan juga menjelaskan aturan mengenai Visa Second Home yang diberikan kepada WNA yang tidak bekerja dan tinggal di Indonesia selama 5 s/d 10 tahun.
Melalui Rapat Koordinasi ini diharapkan terjalinnya komunikasi dan meningkatnya sinergitas antar Anggota TIMPORA Kab. Indramayu untuk bisa saling bekerja sama. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya-jawab bersama peserta rapat.