Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham NTB Serahkan Berita Acara Hasil Harmonisasi 3 Raperwal Kota Mataram

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 11 November 2024 | 10:42 WIB
Kemenkumham NTB Serahkan Berita Acara Hasil Harmonisasi 3 Raperwal Kota Mataram
Kemenkumham NTB Serahkan Berita Acara Hasil Harmonisasi 3 Raperwal Kota Mataram

NAWACITAPOST.COM - Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan berita acara hasil harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Kota Mataram. Penandatanganan digelar di Ruang Rapat Zona Integritas, Kanwil Kemenkumham NTB, Jumat (8/11).

Adapun 3 Raperwal yang telah dilakukan harmonisasi yaitu Rancangan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pergeseran APBD; Rancangan Peraturan Walikota tentang Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram; dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Kota Mataram Tahun 2024.

Rapat dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, secara daring. Pada kesempatan tersebut turut mendampingi Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puri Adriatik Chasanova dan Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkumham NTB.

Pada rapat tersebut, hadir dari pihak pemrakarsa yakni Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mataram diwakili oleh Yung Aulia W selaku Perancang Peraturan Perundang - undangan; Sigit Pramono Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram; dan Vera Primayanti selaku Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTB Akselerasi Roda Perekonomian Dengan Pendaftaran Indikasi Geografis

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa. ⁠

Terdapat beberapa substansi maupun teknik penulisan yang dikoreksi sebagai masukan dan saran terhadap perbaikan 3 Raperwal tersebut.

Yung Aulia W berterima kasih karena 3 Raperwal telah selesai dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
"Kami menyampaikan terima kasih, sehingga 3 Raperwal tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Yung Aulia W seraya mengatakan akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Tim Kanwil Kemenkumham NTB.

Farida mengatakan, harmonisasi peraturan daerah bertujuan untuk memastikan aturan tersebut dasar kewenangan pembentukannya sudah benar, telah selaras atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Disamping itu, raperda dan raperkada yang diharmonisasi harus memuat prinsip kemanusiaan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti kesetaraan, non diskriminasi, tanggung jawab pemerintah dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di Kota Mataram," terang Farida.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTB Tegaskan Komitmennya dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

Farida juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kota Mataram yang telah bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan produk hukum daerah dengan melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Di akhir kegiatan, Tim Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan hasil pengharmonisasian rancangan peraturan tersebut kepada perwakilan Pemerintah Kota Mataram.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini