NAWACITAPOST.COM - 11 orang Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto kepada media dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.
"Warga Negara Asing yang berhasil kita amankan, (total) 11, Warga Negara China (8 orang), berpotensi dugaan pelanggaran Pasal 75 yaitu berpotensi menggangu ketertiban umum," ungkap Is Edy.
"Dan kemudian 3 Warga Negara Asing juga sama kasusnya, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan diduga ini melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian".
"Dimana seluruh Warga Negara Asing tersebut berhasil kita amankan dan sekarang ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman, dan apabila nanti benar-benar warga negara asing ini diduga telah melanggar pasal itu, terbukti melakukan pelanggaran pasal yang dimaksud tentunya nanti akan kita tingkatkan dan akan kita berikan tindakan keimigrasian berupa deportasi," imbuhnya.
Baca Juga: Kemenkumham Jateng Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Aksi HAM B08 dan Persiapan Aksi HAM B12
Efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA, kata Kadivim membutuhkan kerjasama dan peran serta masyarakat. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.
"Kaitannya dengan pengawasan ini, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jateng menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan untuk memberikan informasi kepada kami," tutur Is Edy.
"Dan kegaiatn serupa terkait dengan operasi bersama ini akan kita lakukan secara rutin, sehingga ini akan menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat".
"Dan terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran tentunya akan kita tindak tegas," sambungnya.
Lebih detail, Kadivim menggambarkan beberapa tindakan WNA yang dianggap melanggar ketentuan. Misalnya, perilaku WNA yang menggunakan jasa tukang bangunan orang Indonesia, namun tidak memberikan gaji dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.
"Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum. Jangankan Warga Negara Asing, Warga Negara Indonesia saja dengan perbuatan seperti ini dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Is Edy.
"Maka dari itu Imigrasi hadir, bagaimana keberadaan Warga Negara Asing di wilayah jawa tengah ini, masing-masing UPT (berusaha) paling tidak keberadaan dan kegiatannya ini (WNA) tidak akan mengganggu ketertiban umum dan apalagi meresahkan masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga: Tingkatkan Sinergi dengan Media, Kemenkumham Jateng Gelar Media Gathering
Artikel Selanjutnya
Kemenkumham Jateng Pertegas Komitmen untuk Jauhi Judi Online
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kemenkumham Jateng Pertegas Komitmen untuk Jauhi Judi Online
Ciptakan Tata Kelola Kearsipan yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Bahas Kerjasama Bidang Hukum dan HAM, Kemenkumham Jateng Terima Audiensi HMI Cabang Semarang
Tingkatkan Sinergi dengan Media, Kemenkumham Jateng Gelar Media Gathering
Kemenkumham Jateng Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Aksi HAM B08 dan Persiapan Aksi HAM B12