Perkenalkan saya (PS) selaku korban Pornografi, Asusila dan ITE dari Sdr. Teradu Muhammad Agil Akbar Anggota Bawaslu Kota Surabaya.
Dengan ini saya menggunakan hak jawab saya secara tertulis, saya sangat keberatan dan menyayangkan dengan pemberitaan media yang dimana saya sebagai korban pornografi dan asusila nama saya tidak di sensor/ tidak diberikan nama inisial dalam pemberitaan media.
Pengalaman yang saya alami telah membuka mata saya tentang betapa pentingnya menciptakan lingkungan yang aman. Penyelenggara pemilu seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Namun, kenyataan pahit menunjukkan bahwa Penyelenggara Pemilu belum sepenuhnya berhasil menciptakan lingkungan kerja yang ideal.
Saya menuntut adanya kebijakan tegas yang melindungi seluruh penyelenggara
pemilu dari segala bentuk Pelanggaran Kode Etik, khususnya yang terkait dengan perilaku asusila yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sanksi berat harus dijatuhkan bagi pelaku, tanpa pandang bulu. Selain itu, Pihak terkait perlu memperkuat sistem pelaporan yang aman dan konfidensial, serta menyediakan layanan dukungan komprehensif bagi korban.
Kita telah berbicara panjang lebar tentang kesetaraan gender dan lingkungan kerja yang aman. Namun, kasus terus berulang. Ini bukan sekadar kegagalan individu, melainkan kegagalan sistemik yang telah dibangun. Kebijakan yang ada, budaya organisasi yang permisif, dan kurangnya penegakan hukum yang tegas telah menciptakan lingkungan yang subur bagi pelaku untuk beraksi.
Sudah saatnya mengakui bahwa sistem di dalam Penyelenggara Pemilu telah gagal melindungi korban dan menghukum pelaku. Untuk itu perlu dibangun sistem yang benar-benar menempatkan kepentingan korban di atas segalanya. Sudah saatnya kita bertindak tegas dan menciptakan lingkungan yang benar-benar aman dan berkeadilan bagi semua
Saya percaya bahwa DKPP akan memberikan keputusan yang adil dan peka terhadap kesetaraan gender dalam kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh teradu Sdr. Muhammad Agil Akbar, dan saya yakin serta memiliki harapan kepada DKPP, bahwa DKPP akan selalu berdiri bersama korban.
Sebelumnya, dalam pemberitaan sidang tertutup DKPP terkait dugaan Pelanggaran Etik Anggota Bawaslu Surabaya, yang berjudul "Dituntut Pelanggaran Etik, Anggota Bawaslu Surabaya Balik Laporkan Pengadu Lakukan Pemerasan" , pada Kamis (10/10) lalu, yang bersangkutan (pengadu) tidak bisa diwawancara karena langsung menghilang usai persidangan.
Maka melalui pemberitaan ini, media Nawacitapost.com memberikan hak jawab untuk mengklarifikasi terkait kasus yang telah disidangkan oleh DKPP. ***
Artikel Terkait
Bimtek untuk Panwascam, Bawaslu Surabaya Siap Hadapi Pilkada 2024
Korban 'Dugaan' Penganiayaan oleh Komisioner Bawaslu Surabaya Tuntut Keadilan
Demo di Depan Bawaslu Surabaya: Massa Desak Ketua Novli Mundur,
Ketua Bawaslu Surabaya Bantah Isu Penganiayaan: Ini Upaya Pembunuhan Karakter!
Ikrar Berbudaya dan Guyub Rukun, Bawaslu Surabaya Siap Jadi Contoh Nasional!
Dituntut Pelanggaran Etik, Anggota Bawaslu Surabaya Balik Laporkan Pengadu Lakukan Pemerasan