Sabtu, 6 Juni 2026

Semarakkan HDKD Ke-77, Kanwil Kemenkumham Sumut Selenggarakan Pembinaan Desa Sadar Hukum di Desa Bakaran Batu

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 28 Juli 2022 | 20:04 WIB
Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara selenggarakan Pembinaan Desa Sadar Hukum (DSH) melalui Temu Sadar Hukum (TSH)
Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara selenggarakan Pembinaan Desa Sadar Hukum (DSH) melalui Temu Sadar Hukum (TSH)

Bakaran Batu, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara selenggarakan Pembinaan Desa Sadar Hukum (DSH) melalui Temu Sadar Hukum (TSH) dalam rangka memeriahkan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 pada Rabu, 27/07/2022.

Baca Juga : Sambut HDKD KE-77 Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Kegiatan Donor Darah

Bertempat di Aula Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Bakaran Batu, Muhammad Irwan Tanjung, Babinsa, Ketua LPM, anggota karang taruna, masyarakat, mahasiswa KKN di Bakaran Batu, serta tim penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dalam hal ini bertugas sebagai pemandu, narasumber dan notulis.

-


Kegiatan Temu Sadar Hukum ini mengangkat materi mengenai "Merek" yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota kadarkum tentang hukum serta memotivasi anggota tentang perlunya kesadaran hukum.

Adapun kegiatan ini dihadiri 30 orang peserta dan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Bakaran Batu, serta dilanjutkan dengan kegiatan temu sadar hukum yang dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Effiana Dewi Silalahi, selaku pemandu acara.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian penjelasan dan jawaban oleh Narasumber, Soraya Azmi tarigan, Penyuluh Hukum Ahli Muda. Soraya menyampaikan bahwa hak merek merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap pemiliki merek dan pendaftarannya dapat dilakukan untuk UMKM dan pribadi. Usai penyampaian materi, diberikan hadiah kepada kelompok peserta yang paling aktif dan memberikan pertanyaan terbaik.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini