Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kanwil Kemenkumham Jabar melalui JFT Perancang Madya Kanwil, Ery Kurniawan, diampingi JFT Perancang Muda Kanwil menerima kedatangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Cianjur di Ruang Legal Drafter Ismael Saleh dalam agenda Koordinasi dan Konsultasi yang merupakan salah satu pelayanan publik Kanwil Kemenkumham Jabar pada Kamis, (23/06/2022).
Bapemperda DPRD Kabupaten Cianjur melakukan Koordinasi dan Konsultasi terkait beberapa hal diantaranya, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi jalan umum, Retribusi Pengujian kendaraan bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus parkir dan Retirbusi Izin Trayek.
Selain Konsultasikan Raperda tersebut, selanjutnya Bapemperda Kab. CIanjur juga turut konsultasi kan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
Tenaga Perancang Kanwil menyampaikan bahwa peran Kanwil Kemenkumham Jabar dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, baik secara substansi maupun dalam kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menghindarkan inkonsistensi antara peraturan perundang-undangan yang ada sehingga peraturan yang ada di Kabuapten Cianjur merupakan peraturan terbaik.