Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Ada Intimidasi Terhadap Penerimaan Bansos Di Pilkada Majalengka, Tim Karna Koko: Lapor ke Kemensos RI Via SMS 1708

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:53 WIB
Ketua Tim Advokasi dan Hukum Karna-Koko, Indra Sudrajat menuturkan pihaknya sudah menerima informasi ini dan langsung bergerak cepat membentuk tim khusus
Ketua Tim Advokasi dan Hukum Karna-Koko, Indra Sudrajat menuturkan pihaknya sudah menerima informasi ini dan langsung bergerak cepat membentuk tim khusus

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Mencuatnya kabar adanya dugaan intimidasi masyarakat terkait ancaman terhadap para penerima bantuan sosial (bansos), atau keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati Majalengka.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi dan Hukum Karna-Koko, Indra Sudrajat menuturkan pihaknya sudah menerima informasi ini dan langsung bergerak cepat membentuk tim khusus bersama para kader PKS.

Hal itu untuk menyikapi adanya laporan masyarakat yang diduga diancam, bakal dicoret jika tidak mendukung salah satu calon di Pilbup Majalengka. Sebab jika dibiarkan ini sangat membahayakan.

"Ini jelas pelanggaran hukum yang tak bisa ditoleransi. Bantuan sosial itu berasal dari uang rakyat melalui anggaran pemerintah, bukan dana pribadi calon atau anggaran timses bupati. Bila ada oknum yang mengancam penerima bansos, itu akan kami proses secara hukum," ujar Indra Sudrajat saat dikonfirmasi, Rabu (09/10/2024).

Indra mengingatkan kepada semua pihak baik itu para kepala desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), agar tidak terlibat dalam ancaman itu, sebab pihaknya sudah menerima kabar itu dari warga masyarakat.

Pasalnya, menurut dia para petugas atau pendamping yang terlibat di program Kemensos RI itu, hanya menjalankan tugas pendampingan sesuai dengan tupoksinya, dan kerjanya itu digaji oleh negara.

"Jika ada yang mengancam atau memaksa masyarakat kecil untuk memilih calon tertentu, segera laporkan. Kami akan pastikan mereka bertanggung jawab di mata hukum," tegasnya.

Hal lain menurut Ketua tim Advokasi dan Hukum Karna-Koko, Di Kabupaten Majalengka sendiri, penerima bansos yang terdaftar melalui jalur PKH maupun TKSK mencapai puluhan ribu. Setiap pendamping PKH itu setidaknya bertanggung jawab minimal 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Ingat jika ada satu atau beberapa pendamping yang melakukan intimidasi, kami mudah mendeteksinya. Tim kami sudah diterjunkan untuk mengawasi secara ketat," ungkapnya.

Indra juga memperingatkan bahwa tindakan intimidasi ini bukan hanya merusak tatanan demokraksi dan merugikan penerima bansos, akan tetapi bisa mengancam masa depan oknum pendamping itu sendiri.

"Kalau mereka (pendamping PKH atau TKSK) terlibat dalam tim sukses dan menggunakan kekuasaan untuk mengancam, itu jelas membahayakan karier mereka sendiri. Jangan melanggar perjanjian kerja dan menaruhkan masa depan anda dengan terlibat dalam politik praktis," ujarnya.

Menyikapi adanya dugaan intimidasi terhadap penerimaan bansos, pihaknya telah berkoordinasi dengan orang dekat mantan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, yang juga kader PDIP.

Dia menyarankan jika menemukan oknum siapapun, agar melaporkan melalui platform resmi www.lapor.go.id atau melalui SMS ke nomor 1708 dengan format pengaduan yang jelas.

"Jika terbukti ada oknum pendamping Kemensos, baik PKH maupun TKSK, yang melakukan ancaman, jelas mereka akan dikenai sanksi tegas. Bahkan jika mereka tengah menjalani proses pemberkasan untuk menjadi ASN P3K di tahun ini, status juga bisa dibatalkan, itu kata orang kami di Kemensos," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini