Kamis, 4 Juni 2026

Pelajari Investasi, Kemenkumham Babel Terima Sosialisasi terkait Pasar Modal

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 11:17 WIB
Pelajari Investasi, Kemenkumham Babel Terima Sosialisasi terkait Pasar Modal (Foto: Kemenkumham Papua)
Pelajari Investasi, Kemenkumham Babel Terima Sosialisasi terkait Pasar Modal (Foto: Kemenkumham Papua)

NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) menerima sosialisasi terkait Pasar Modal yang disampaikan oleh tim Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis (03/10/2024).

Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Bangka Belitung, Fahmi Al Kahfi selaku narasumber menjelaskan, Pasar Modal Indonesia merupakan wadah yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan (saham, obligasi, reksa dana dan lain-lain).

Ia menuturkan, Pasar Modal diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995, dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Masyarakat dapat melakukan investasi, salah satunya melalui produk keuangan saham. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perseroan (perusahaan) yang merupakan klaim atas penghasilan dan kekayaan perseroan,” katanya.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Dijelaskan Fahmi, saham merupakan sarana investasi yang mudah, terjangkau, menguntungkan dan aman.Namun saham juga memiliki beragam risiko, seperti terjadi capital lost (investor terpaksa menjual saham pada harga rendah dibanding harga belinya), forced delisting (saham perusahaan secara paksa dikeluarkan atau dihapuskan dari bursa efek oleh regulator), risiko inflasi (daya beli menurun akibat adanya kenaikan harga secara besar di suatu negara),

Kemudian disampaikan, jika investasi juga dapat dilakukan melalui Obligasi, yaitu surat utang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindah-tangankan.

“Kemudian melalui Reksa Dana, yang merupakan sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal (sebagai unit penyertaan) untuk diinvestasikan dalam berbagai saham atau instrumen investasi lainnya oleh Manajer Investasi,” katanya.

Untuk di Indonesia sendiri yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam, mereka dapat melakukan investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia yang telah diakui dunia internasional dengan diraihnya penghargaan dari Global Islamic Finance Awards (GIFA).

Dalam melakukan Investasi, Fahmi meminta masyarakat untuk waspada pada investasi bodong. Ciri-cirinya yaitu, adanya penawaran dengan janji-janji palsu (pasti untung tinggi dalam jangka pendek), serta modus investasi asli dengan replikasi (MLM dan pencucian dana).

Baca Juga: Kemenkumham Babel : 72 Calon Notaris Ikuti Seleksi CAT di UPT BKN Pangkalpinang

“Kemudian adanya modus penguncian dana (tidak boleh diambil dalam jangka waktu tertentu), serta penawaran investasi dari perusahaan yang tidak jelas,” jelasnya.

Fahmi menyarakan, agar masyarakat dapat mengecek perusahaan investasi legal atau ilegal melalui website sikapiuangmu.ojk.id, nomor telepon 157, serta email [email protected].

Kegiatan dilanjutkan oleh narasumber lainnya yaitu, Branch Manager MNC Sekuritas Pangkalpinang, Jonathan Febrian.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini