Minggu, 19 Juli 2026

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperbup Majalengka Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 11 September 2024 | 15:39 WIB
Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperbup Majalengka Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (Foto: Kemenkumham Jabar )
Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperbup Majalengka Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (Foto: Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan rapat virtual harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Majalengka tentang perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Rabu, (11/09/24) di Ruang Ismail Saleh.

Tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Andrieansjah, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Majalengka (Yayan A.S., Bekti, Kiki dan Erdian), perwakilan dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kab. Majalengka serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Majalengka.

Pada awal kegiatan, Suhartini selaku moderator membuka kegiatan dan dilanjutkan dengan sambutan pembuka oleh Kadivyankumham Andriensjah. Dalam sambutannya, Andrieansjah mengatakan, “Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan Peraturan tentang tambahan penghasilan kepada pegawai tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan keempat pada peraturan bupati ini mencantumkan adanya penambahan terhadap tambahan penghasilan pegawai PNS yang mendapatkan tugas tambahan selaku Plt. atau Plh. atau Pj.,“ katanya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Investasi Bodong dan Penipuan Forex Trading, Kemenkumham Jabar Lakukan Deportasi Satu WNA Nigeria

Lebih lanjut Andrieansjah menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat kriteria pemberian TPP ASN sebagaimana dicantumkan dalam lampirannya, yaitu:

a. TPP ASN berdasarkan beban kerja;

b. TPP ASN berdasarkan prestasi kerja;

c. TPP ASN berdasarkan tempat bertugas;

d. TPP ASN berdasarkan kondisi kerja;

e. TPP ASN berdasarkan kelangkaan profesi dan atau

f. TPP ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

Andrieansjah pun berharap, “Rapat ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi. Saya harap seluruh peserta Rapat Harmonisasi dapat membahas lebih dalam dan menyeluruh lagi terkait hal-hal yang saya sampaikan sehingga diperoleh kesepakatan untuk setiap materi muatan,“ harapnya.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan penyampaian analisis konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan sampai pada sesi tanya jawab.

 

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB