Jumat, 17 Juli 2026

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu Kabupaten Soppeng

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Sabtu, 2 April 2022 | 10:47 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Kepala Bidang Hukum Andi Haris membuka rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab. Soppeng, di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jumat (01/04).

Andi Haris mengatakan, peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional, sehingga harus harmonis antara satu dengan yang lainnya. “Diperlukan adanya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda tersebut sehingga dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan yang akomodatif dan berperspektif hak asasi manusia," kata Haris

Haris berharap, kegiatan ini dapat menciptakan sinergi, kolaborasi, dan kerjasama yang baik antara Kanwil Sulsel dengan jajaran pemerintah Kab. Soppeng. “Kami apresiasi Kab. Soppeng yang mulai aktif mengirimkan ranperda untuk diharmonisasi di Kanwil Sulsel,” ujar Haris.

-


Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Kab. Soppeng, Musriadi menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan harmonisasi. Ia juga berterima kasih kepada Kanwil Sulsel atas pemberian piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM. "Kab. Soppeng merupakan salah satu kabupaten yang JDIHnya sudah terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Dan juga, selama 2 (dua) tahun berturut-turut, menjadi salah satu kabupaten di Sulsel yang mendapatkan kategori Kabupaten Peduli HAM,” ucap Musriadi.

Lebih jauh, Musriadi menjelaskan bahwa usulan ranperda ini merupakan perubahan kedua atas peraturan daerah (perda) Kab. Soppeng No 6 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu yang diinisiasi oleh jajaran pelaksana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang kemudian diakumulasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sehingga masuk ke dalam program pembentukan perda tahun 2022.

"ranperda ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik UU No 11 tentang cipta kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No 10 tentang Pajak dan Retribusi dalam rangka mendukung kemudahan perusahaan, termasuk memenuhi ketentuan dalam UU No 15 tahun 2019 yang dinyatakan bahwa seluruh ranperda wajib di harmonisasi di Kanwil Sulsel.

Perancang Kanwil Sulsel zonasi Kab. Soppeng yang terdiri dari Irma Wahyuni, Anggria Septariani, dan Andi Adryana Akbar. Dalam tanggapannya menyampaikan, teknik penyusunan ranperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Konsiderannya telah memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Meskipun demikian, masih perlu adanya perbaikan seperti yang telah disampaikan dalam tanggapan khusus.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Badan BPKPD Dipa, Staf Dinas PUPR Kab. Soppeng Ahsan Laode, Jajaran Pemerintah Kab. Soppeng, dan Jajaran JF Perancang Kantor Wilayah.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini