Sukabumi, NAWACITAPOST.COM - Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kota Sukabumi Tahun 2022 dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Heru Tjondro, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Henry Wibowo beserta jajarannya dan anggota Tim Pora Lainnya sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang terdiri dari unsur instansi TNI, Polri, BIN, BAIS, Kejaksaan dan Pemerintah Kota Sukabumi yang diselenggarakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi (30/03/22).
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Henry Wibowo, Pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Tim PORA Tingkat Wilayah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022 ini merupakan salah satu bentuk dari sinergi dan kolaborasi yang intens diantara anggota Tim PORA terkait keberadaan dan kegiatan orang serta pengawasannya di wilayah Kota Sukabumi.
-
"Harapan saya koordinasi yang sudah terjalin dengan baik selama ini akan semakin mewujudkan sinergitas dan kolaborasi sesama anggota Tim PORA guna deteksi dini dan cegahdini terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing yang berpotensi menimbulkan pelanggaran peraturan Perundang-undangan serta ancaman dan gangguan keamanan stabilitas Nasional." ucap Henry.
Kegiatan dilanjutkan pada sesi pemaparan materi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa, Heru Tjondro menyampaikan kegiatan Timpora ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang intens diantara anggota Timpora terkait pengawasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Kota Sukabumi.
Pengawasan Orang Asing bukan hanya tugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi namun merupakan tugas bersama berbagai instansi terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing serta mengingat luas wilayah Kota Sukabumi yang luas dan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI sangat terbatas.
Selanjutnya heru menjelaskan pentingnya pengawasan terhadap orang asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pada pasal 68 ayat (1) huruf a "Pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing dilaksanakan pada saat permohonan visa, masuk atau keluar, dan pemberian izin tinggal dilakukan dengan pengumpulan, pengolahan serta penyajian data dan informasi" dan pasal 71 huruf (a) "Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat".
Dalam kesempatan tersebut heru, menyampaikan salah satu cara strategi pengawasan teknologi informasi melalui penerapan kewajiban mengisi data pada aplikasi e-Arrival Card bagi orang asing yang akan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah diterapkan di Bandara Husein Sastranegara, Bandara Kertajati serta Pelabuhan Laut Cirebon, Jawa Barat.
-
Kemudian heru, menjelaskan Aplikasi IDN e-Arrival Card memuat informasi dan data orang asing secara realtime, tujuan kunjungan, akomondasi alamat di Indonesia dan dan alamat di negara asal, alamat email, dan nomor handphone yang dapat dihubungi, poto data paspor serta bukti pendaftaran e-Arrival Card berupa QR-Code. Penggunaan Aplikasi e-Arrival Card untuk mewujudkan prinsip selective policy dan untuk menjamin kemanfaatan orang asing dan deteksi dini untuk meminimalisir penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Selanjutnya Heru mengatakan "Pengisian data yang dilakukan oleh orang asing pada saat akan masuk ke Wilayah Indonesia sangat penting untuk diolah dan dianalisis dalam melakukan pengawasan orang asing, sehingga data pada e-Arrival Card dapat memudahkan petugas dalam mengawasi orang asing sepanjang orang asing tersebut masuk di TPI diwilayah kerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat " katanya.
Selanjutnya dalam paparan tersebut heru menyampaikan, "Aplikasi Cekal online merupakan terobosan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal Pencekalan yang dibuat secara Online. Aplikasi ini akan menggunakan jaringan Intranet yang hanya bisa diakses oleh jaringan Imigrasi." ungkapnya.
"Manfaat dari aplikasi cekal ini yaitu dapat mempersingkat waktu dalam proses pencekalan, karena begitu seseorang dimasukan kedaftar cekal oleh pejabat yang berwenang dan disetujui, maka akan langsung tersebar ke Sistem Imigrasi di seluruh Indonesia tanpa harus melalui proses surat menyurat." pungkas Heru.