Minggu, 19 Juli 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemkot Bogor Harmonisasikan Raperwal Terkait Ruang Terbuka Hijau dan Kualitas Pemukiman Kumuh

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 4 September 2024 | 16:12 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemkot Bogor Harmonisasikan Raperwal Terkait Ruang Terbuka Hijau dan Kualitas Pemukiman Kumuh (Foto: Kemenkumham Jabar)
Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemkot Bogor Harmonisasikan Raperwal Terkait Ruang Terbuka Hijau dan Kualitas Pemukiman Kumuh (Foto: Kemenkumham Jabar)

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bogor secara daring bersama dengan Pemerintah Kota Bogor (Rabu, 04/09/2024).

Dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat Harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkot Bogor membahas Raperwal mengenai Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Raperwal tentang Kolaborasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh.

Dala sambutan oleh Kasubid Suhartini membuka jalannya rapat ini, dijelaskan bahwa RTH merupakan bagian dari pengaturan tata ruang yang harus dipenuhi oleh Pemda Kota Bogor. RTH terdiri dari RTH Publik dan RTH Privat, yang mana sesuai UU No.26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa proporsi dari RTH pada wilayah kota yaitu paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, dengan RTH Publik minimal 20% luas wilayah kota dan RTH Privat minimal 10% luas wilayah kota.

Lebih lanjut berdasarkan hasil analisis konsepsi, rumusan pengaturan dalam Raperwal ini masih memerlukan diskusi lebih lanjut terkait hal-hal yang dirumuskan, di antaranya masih terdapat Pasal yang didelegasikan namun tidak diatur dalam Raperwal ini dan terdapat pula rumusan pengaturan yang mengatur lebih banyak atau lebih sedikit hal yang didelegasikan dari Perda No. 8 Tahun 2020.

Baca Juga: Kadivmin Kemenkumham Jabar Saksikan Pergantian 3 Ka UPT Bandung Raya, Ini Pesan yang Disampaikan

Selanjutnya terkait Raperwal tentang Permukiman Kumuh dijelaskan bahwa sesuai UU No. 1 Tahun 2011 menyebutkan bahwa Pemda berwenang memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota. Selain itu Pemkot Bogor sebelumnya telah menetapkan Perda no. 4 Tahun 2017 yang mengatur kemitraan antara Pemda dengan BUMN, BUMD atau swasta, serta kemitraan antara Pemda dengan masyarakat.

Lebih lanjut lagi berdasarkan hasil analisis konsepsi disampaikan bahwa tidak terdapat delegasi langsung terhadap pembentukan Raperwal ini, akan tetapi ada kewenangan Pemda dalam melaksanakan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya peningkatan kualitas permukiman kumuh.

Beberapa materi dalam Raperwal ini juga masih perlu dikaji dan didiskusikan kembali diantaranya terkait tahapan kolaborasi pemberdayaan sosial Masyarakat dan kolaborasi pemberdayaan ekonomi Masyarakat, selain itu dalam raperwal ini juga belum diatur mengenai bentuk dari pemberdayaan sosial masyarakat.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB