Jumat, 3 Juli 2026

Pengungkapan Jaringan Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 2,195 Kg, Kapolres : Ini Kerjasama Dengan Masyarakat yang Berikan Kita Informasi

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Selasa, 21 Desember 2021 | 16:31 WIB
Anambas, NAWACITAPOST- Dua orang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Jemaja di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Kepulauan Anambas.

Dalam penangkapan tersebut Sat Narkoba Polres Anambas mengamankan barang bukti sebanyak 2,195 kilogram.

Pengungkapan ini berawal dari laporan Masyarakat sejak satu bulan yang lalu yang resah dengan peredaran narkoba. Hal itu di sampaikan langsung oleh AKBP Syafrudin Semidang Sakti (Kapollres Anambas). Senin, 20 Desember 2021.

Ia menjelaskan adanya informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan selama satu bulan. Setelah itu pergerakan tersangka diketahui, Satresnarkoba melakukan penangkapan di penginapan Miranti kamar nomor 124.

"Tersangka RA digeledah dan menemukan 1 paket sabu dengan berat 100 gram dalam laci kamar. Lalu, petugas menemukan tas milik tersangka RA yang berisikan 2 paket sabu seberat 2 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh merek cina. Ini bagian kerjasama dengan masyarakat yang memberikan kita informasi,”ucap Kapolres.

Sambungnya, Dari tersangka RA polisi melakukan test urine, dan dari hasil test tersebut tersangka dinyata positif Metafetamin. Kemudian petugas mengamankan 2 unit HP merek Samsumg milik terangka RA

Setelah itu di lakukan pengembangan mengarah ke tersangka JK dari hasil penggeledahan dirumahnya polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat,0, 49 gram beserta 1 timbangan dan 2 unit hp.

”Terhadap dua tersangka polisi kenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 dalam hal kepemilikan serta kemufakatan jahat dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tutup Syafrudin Semidang Sakti.

(YD)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini