“Edukasi KI ini seharusnya ditanamkan sejak bangku sekolah untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai KI, serta memahami bahwa KI yang telah didaftar/dicatat memiliki perlindungan hukum,” terang jean.
Adapun para narasumber Pada kedua sekolah tersebut membahas cipta dan paten, penjelasan ini terkait dengan bagaimana mendaftar cipta, apa itu cipta, laporan penyalahgunaan hak cipta.
kemudia apa itu paten dan perlundungannya serta bagaimana mendapatkan royalti atas kedua hak tersebut.
Selanjutnya dibahas juga terkait dengan merek dan desain industri, apa itu merek, beberapa jenis merek, bagaimana mendaftarkan merek dan nilai-nilai apa saja yang ada pada hak merek.
Kemudian terkait dengan desain industri, apa itu desain industri dan bagaimana mendaftarkan desain industri serta bentuk bentuk desain industri itu seperti apa.
Adapun kegiatan ini diterima dengan baik oleh siswa dan siswi SKM Telkom Makassar maupun SMKN 10 Makassar.
Lufky salah satu siswi SMK Telkom menyampaikan bahwa Dengan Kegiatan ini dia menjadi paham bagaimana membedakan apa itu cipta, merek dan paten. "kegiatan ini menggambarkan tentang bagaimana saya dapat memperoleh Hak kekayaan intelektual," tutupnya.
Artikel Terkait
Kemenkumham Sulsel Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Sulsel 2024
Memasuki Masa Purnabakti, Ini Sederet Prestasi Liberti Sitinjak Selama Menjabat Kakanwil Kemenkumham Sulsel
Kanwil Kemenkumham Sulsel Juara Kedua Turnamen Menembak Pengayoman Cup Tahun 2024
Kemenkumham Sulsel serahkan jabatan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Indah Rahayuningsih
Sambut Hari Pengayoman ke-79, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gandeng Kimia Farma Gelar Pemeriksaan Kesehatan