Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Terkait Laporan pengaduan Tokoh Masyarakat (R) di Polres Anambas tanggal 18 Juni 2021, perihal Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019,2020 dan 2021 yang di lakukan oleh kepala Desa Matak, Kecamatan kute siantan Kepulauan Anambas di duga mengambang alias tidak ada Tindak Lanjut.
"laporan kami di Polres Anambas sudah hampir Enam bulan". Ucap salah seorang dari Tim tokoh masyarakat inisial E kepada Media. Kamis 18/11/2021.
Ia mengatakan pernah Masyarakat menanyakan laporan tersebut (10 juli 2021) di APH, Sehingga 16 Juli 2021 Aparat Penegak Hukum Polres Anambas Surati Kepala Desa untuk permintaan dokumen, dan kemudian tanggal 25 Agustus pemanggilan BPD.
"Tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya, hanya dengan Jawaban Bersabar"Pungkasnya.
Ia menjelaskan Laporan tersebut atas pembangunan, Pembebasan lahan, dan Penimbunan lapangan serbaguna dengan Anggaran yang membengkak yang mana kepala desa telah menyalahi aturan dengan menggunakan DD di pakai buat penggantian rugi lahan sebesar 180 juta rupiah pembangunan selokan batu miring dan lain lain
"Ini sangat luar biasa dan tidak boleh di biarkan. Bukan hanya itu, masih banyak kejanggalan Kejanggalan yang di lakukan Kepala Desa Matak,"pungkasnya
Berharap semoga pemerintah terus bersemangat dan secepatnya menyelesaikan perkara tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa keraguan pada Masyarakat kepada APH
"kami mau kejelasan status perkara ini, kalau yang bersangkutan tidak terbukti bersalah APH harus mengeluarkan statement yg bisa di pertanggung jawaban kan" Tuturnya
juga, inspektorat kabupaten kepulauan Anambas agar lebih giat lagi mengawasi kinerja desa, supaya tidak terulang lagi kejadian yang sama.
Perlu di ketahui hal ini Media telah Konfirmasi kepada bapak Kapolres Anambas Via Whatshap, namun sampai naik berita ini tidak ada balasan dari beliau alias Bungkam.
(YD)
Editor: Tiara Islami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:43 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:57 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:31 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 23:31 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:05 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:55 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:55 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 17:11 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:20 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 13:12 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:00 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:43 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB