Sabtu, 17 Oktober 2026

Jaksa Agung Setujui 16 Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Termasuk Kasus Pencurian di Flores Timur

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 16 Juli 2024 | 20:27 WIB
Jaksa Agung Setujui 16 Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Jaksa Agung Setujui 16 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Safriana syahra

Tags

Artikel Terkait

Terkini