Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Artikel Terkait
Kapolres Dan Wabup Rohul, Saksikan Penandatanganan MoU Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kapolri
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin Ground Breaking RSU Adhyaksa
Heboh Mantan Istri Stefan William Panggil Jaksa Agung Burhanuddin Papa, Warganet Sorot Hal Ini
Inspektur V dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI Lakukan Kunjungan Kerja dan Inspeksi Umum di Kejaksaan Tinggi Banten
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dukung Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor