Minggu, 19 Juli 2026

Jaksa Agung Setujui 16 Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Termasuk Kasus Pencurian di Flores Timur

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 16 Juli 2024 | 20:27 WIB
Jaksa Agung Setujui 16 Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Jaksa Agung Setujui 16 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB