Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah
Mobil itu diserahkan oleh Yanuari Hulu alias Anwar ke Adimulyono pada 1 Juli 2021 dengan tujuan untuk alat operasional kerja cabang di Tasikmalaya.
Simak berita lainnya di Youtube NAWACITA TV
Menurut pengakuan Adimulyono, bahwa ia hanya dua hari memegang mobil itu. Hari ketiganya mobil tersebut berpindah ke Hery Husein, dan oleh Hery Husein mobilnya digadaikan. Diduga soal penggadaian mobil ini turut sertanya Adimulyono, tegas Anwar.
Sebelumnya, gelagat adanya dugaan niat tidak baik dari Adimulyono terjadi pada awal Agustus 2021. Adimulyono tidak merespon panggilan melalui telpon dari Anwar. Alasnnya sedang berada di luar kota.
Awal September 2021, Anwar menghubungi Adimulyono, jawabannya sama, tidak bisa dihubungi untuk laporan bulanan, tapi tidak datang, dengan alasan masih di luar kota.
Beberapa kali Yanuari menghubungi Adimulyono untuk laporan ke kantor pusat Bandung Tapi selalu tidak bersedia datang.
Maka, pada 24 September 2021 Zamhari dan Usep Nurdin melakukan pencarian keberadaan Adimulyono, sementara Anwar melakukan laporan ke Polsek Mangkubumi Tasikmalaya, karena keberadaan Adimulyono tidak diketemukan.
Setelah membuat laporan Polisi, pada 25 September 2021 keberadaan Adimulyono diketahui dan diketemukan di Cigasong,Majalengka, dan langsung dibawa ke kantor cabang Tasikmalaya dan ke Polsek Mangkubumi Guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Surat laporan Polisi Nomor : LP/B/99/IX/2021/SPK. Unit Reskrim/Polsek Mangkubumi/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jabar, tanggal 24 September 2021. Melanggar pasal 372 KUHP
Adimuyono pun mengakui bahwa mobil tersebut hanya dua hari ditangannya tetapi hari ketiga mobil tersebut dipinjam kan ke Heri Husen, dan oleh Heri Husen mobilnya digadaikan ke Haji Dudung yang bertempat tinggal di Gobras Tasikmalaya pada 13 Juli 2021.
Terkait kasus ini. BAP kepolisian di kembalikan ke Anwar Hulu dengan alasan perkara Ini tidak bisa di tindaklanjuti karena tempat kejadian bukan di wilayah Polsek Mangkubumi.
Kuasa Hukum Adimulyono, Rahmat ketika dihubungi nawacitapost beberapa silam lalu hanya membaca (dibuktikan dengan tanda ceklis dua berwarna biru).
-
Sedangkan kuasa hukum Elita Simbolong (pemilik unit mobil tersebut), Rintis Tafonao menyatakan "Selamat sore juga pak...iya saya sebagai kuasa hukum ibu Simbolon, tadi saya mencoba tlfn dgn penyidik Pak Sony di Polsek Mangkubumi Blm diangakt tlfn dan WA dari saya...saya mau menanyakan perkembangan kasus penggelapan unit mobil tsbt. Sampai saat ini blm ada kbr pak."
Sementara Kanit Reskrim Polsek Mangkubumi, Aipda Soni Cahyadi ketika dihubungi nawacitapost, beberapa hari lalu, menegaskan kasus ini bukan di Polsek Mangkubumi Tasikmalaya. Hal lainnya kata Soni, Adimulyono sendiri mengakui mobil itu digadaikan oleh Heri Husein.