Minggu, 19 Juli 2026

Buka Bimtek SPPN Tahun 2024, Kakanwil Kemenkumham Papua: Berikan Pelayanan dengan Hati yang Tulus dan Ikhlas Bagi Narapidana

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 11 Juli 2024 | 11:54 WIB
Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba. (Foto: Kemenkumham Papua )
Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba. (Foto: Kemenkumham Papua )

NAWACITAPOST.COM - Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemasyarakatan Tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Tahun 2024 di Ball Room Hotel Fox, Kota Jayapura, Rabu (10/7/2024).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian I Gede Semarajaya, Kasubid Perizinan Keimigrasian Agustinus Makabori, Kepala Bapas Jayapura Friyanti Sannang, Karupbsan Jayapura Yonas Kaway, Kalapas Narkotika Jayapura Somaludin Bogra, Perwakilan narasumber dari Dirjen Pemasyarakatan dan perwakilan Kepala Unit Pelaksanana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Jayapura dan perwakilan Operator SPPN UPT Pemasyarakatan se-Papua.

Dalam laporannya Kepala Bidang Subbidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi kerja sama, Monica R Rumsayor selaku ketua panitia pelaksana menyampaikan bahwa Bimtek ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari tanggal 10 sampai dengan 12 Juli 2024.

Bimtek diikuti oleh perwakilan 40 orang peserta terdiri dari perwakilan Lapas/Bapas/LPP/LPKA di seluruh Papua, dan perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Sidak Dapur Lapas Abepura

Bimtek ini digelar guna memberikan petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, antara lain, terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana.

Terselenggaranya pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual, dan meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana dalam pelaksanaan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko narapidana.

Dalam sambutannya, Kakanwil Anthonius M Ayorbaba mengatakan, demi memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus berbenah.

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi, Kabag Umum Kemenkumham Papua Ajak Seluruh Jajaran untuk Berkinerja dengan Baik

“Salah satunya dengan menyusun Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. SPPN dibentuk untuk meningkatkan manajemen WBP di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” ujarnya.

Anthonius menambahkan, bahwa SPPN ini sesuai dengan perintah Menkumham Yasonna H Laoly dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

SPPN sendiri berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku WBP, yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung utama dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi WBP.

SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Dengan SPPN, proses penilaian pembinaan dapat dilakukan terukur, objektif, dan sistematis.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB