Pekan Baru, NAWACITAPOST- Polisi akhirnya membongkar motif YL (37) , pria asal Kabupaten Nias , Sumatera Utara yang menjadi tersangka pelaku pembunuham bayi baru berusia 7 bulan.
Pelaku tega menghabisi DH balita berusia 7 bulan itu dengan sebuah kapak. Kejadian itu terjadi di Desa Rantau Benuang Sakti, Kabupaten Rohu, Provinsi Riau, Rabu (15/9/2021) lalu.
Pelaku mengaku kepada polisi, bahwa dirinya sakit hati atas ucapan orangtua korban yang menurutnya tidak pas terkait alasan mereka meminta air minum di rumah tersangka. Karena sakit hati kepada ayah korban tidak terlampiaskan, pelaku akhirnya mengayunkan kapaknya kepada DH anak dari NH (25) dan HJ.
“Sakit hati, karena ucapan kedua orangtua korban yang kuras pas. Niat pelaku ingin menyerang ayah korban, tetapi tidak tercapai dan terdampak kepada korban saat itu,” kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito,” kata dia, dikutip Nawacitapost dari Suara Pakar, Kamis (16/9/2021).
Kata Kapolres mengatakan, usai peristiwa pembunuhan itu pihaknya melakukan mediasi dengan kedua belah pihak, baik dari keluarga korban dan keluarga tersangka, hal itu agar sama-sama meredam amarah dan tidak terjadi salah paham dikemudian hari.
“Peran Polri sangat penting ditengah masyarakat. Ada empat peran strategis yaitu perlindungan masyarakat. Penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum dan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.
Dihukum 15 Tahun Penjara
Dari olah tempat kejadian (TKP) petugas mengamankan barang bukti berupa kapak tangkai kayu Panjang sekitar 40 Cm, 1 helai singlet warna pink, kain sarung, baju, dan 1 buah besi ayunan.
“Semoga pekan depan berkas sudah lengkap (P21) dan secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk di persidangkan . Untuk pelaku disangkakan Pasal dengan Pasal 76 C dengan ketentuan Pidana Pasal 80 Ayat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Seperti diketahui sebelumnya, pelaku nekat kapak perut DH balita berusia 7 bulan hinggabtewas pada Rabu (15/9/2021), sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Rantau Benuang Sakti, Kabupaten Rohul , {Provinsi Riau.
Pembunuhan sadis itu dilakukan pelaku karena kesal dan marah saat diminta minum oleh orangtua korban, karena air di rumah korban masih panas. Namun, saat itu pelaku mengatakan kepada ibu korban bahwa di rumah mereka tidak ada air.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:19 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:58 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:39 WIB
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:22 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:51 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 15:50 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 11:51 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 19:44 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:43 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 21:57 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:31 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:00 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 23:31 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 20:05 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:55 WIB