Baca Juga : Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan Kegiatan Pembinaan Kerohanian Bagi WBP
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Sipirok Jepri Ginting mengatakan, Hal ini dilaksanakan agar WBP mematuhi dan melengkapi setiap persyaratan administratif untuk pengusulan dimaksud agar tidak terjadi kendala saat proses pengusulan.
Selanjutnya dari hasil sidang TTP tersebut diharapkan bagi WBP yang diusulkan untuk mendapat asilimasi dan integrasi agar tidak mengulang kembali tindak pidana setelah ia bebas nantinya serta mematuhi setiap syarat yang berlaku.
"Pelaksanaan Sidang TPP ini juga merupakan wujud dari pelaksanaan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19". Jelas Karutan Jepri Ginting
(Humas Rutan Sipirok)