Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Kalbar Gelar Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Bagi Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Sanggau

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 21 Juni 2024 | 08:41 WIB
Kemenkumham Kalbar Gelar Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Bagi Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Sanggau (Foto: Kemenkumham Kalbar)
Kemenkumham Kalbar Gelar Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Bagi Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Sanggau (Foto: Kemenkumham Kalbar)

NAWACITAPOST.COM – Tim Sekretariat Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau menggelar kegiatan pendampingan penilaian IRH Tahun 2024 bagi enam pemerintah daerah. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Sanggau ini diadakan pada hari Rabu hingga Jumat, tanggal 12-14 Juni 2024.

Kegiatan ini dipimpin oleh Dini Nursilawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Ahli Madya yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD). Beliau didampingi oleh Ruth Sihombing, Perancang PUU Ahli Madya, dan Wita Yuni Astuti, Perancang PUU Ahli Pertama.

Pendampingan ini dihadiri oleh perwakilan dari enam kabupaten, yaitu Kabupaten Sanggau, Kapuas Hulu, Sekadau, Landak, Sintang, dan Melawi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024 dapat dilakukan secara optimal oleh seluruh pemerintah daerah yang terlibat.

Penilaian IRH Tahun 2024 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan penilaian ini, yang diharapkan dapat diikuti oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan partisipasi penuh dan mendapatkan penilaian “Baik”.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Kalbar Hadiri Peresmian Gedung Baru Kanwil Sulsel Oleh Menkumham RI

Penilaian ini berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur kemajuan reformasi hukum melalui identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi serta penguatan sistem regulasi nasional.

Selama rapat pendampingan, Kepala Sub Bidang FPPHD memaparkan Pedoman Penilaian IRH Tahun 2024 yang mencakup empat variabel pengukuran utama: tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang perundang-undangan (legal drafter), kualitas hasil reviu peraturan perundang-undangan dalam mendorong reregulasi atau deregulasi, dan penataan Database Peraturan Perundang-undangan.

Pada pendampingan ini, diketahui bahwa belum semua pemerintah daerah telah mengunggah data dan melakukan penilaian mandiri pada Tahun 2023. Oleh karena itu, Tim Sekretariat IRH Tahun 2024 mendorong agar enam pemerintah daerah tersebut dapat mengunggah data dukung dan melakukan penilaian mandiri pada tahun ini.

Seluruh perwakilan dari enam kabupaten menyatakan kesiapan mereka untuk segera mengunggah data dukung sesuai dengan pedoman yang telah diberikan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Kalbar Hadiri Puncak Peringatan Hari KI Sedunia 2024, Promosikan IG Terdaftar Beras Raja Uncak dan Kopi Liberika

Tim Sekretariat IRH Tahun 2024 berharap seluruh pemerintah daerah dapat segera mengunggah data dukung untuk Penilaian Mandiri IRH Tahun 2024 sebelum batas waktu pada bulan Juli 2024. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas reformasi hukum di seluruh wilayah yang terlibat, sehingga tercipta regulasi yang lebih harmonis dan efektif.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini