Jumat, 5 Juni 2026

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Wilayah Kampung Bugis

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Rabu, 30 Juni 2021 | 09:30 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus salah seorang tersangka tindak pidana narkotika, di Wilayah Kelurahan Kampung Bugis, (Kampung Baru) Rt 003 Rw 005. Kecamatan Tanjungpinang Kota. Sabtu (26/06).

Tersangka tersebut atas Nama Rahmat Supriyadi Alias Rian Bin Deny, dengan barang bukti yakni delapan paket yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat bersih 1,09 gram, satu buah sendok kertas, satu buah kantong plastik, satu unit handphone merk Oppo warna merah beserta kartu di dalamnya. Hal itu di sampaikan langsung oleh AKP Ronny B.SH selaku Kasat Narkoba Di Polres Kota Tanjungpinang. Selasa (29/06).



AKP Ronny menjelaskan bahwa kronologis penangkapan tersangka Rahmat Supriyadi, atas informasi dari masyarakat,

"Atas informasi tersebut dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan," tuturnya.

Setelah itu, anggota bergerak cepat, turun ke lokasi yang diinformasikan sesuai alamat serta ciri-ciri yang berikan kepada anggota Satresnarkoba, dan melihat Tersangka tersebut lagi duduk di depan rumah nya

"Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan beserta penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti jenis Sabu," ucapnya.

Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakuinya bahwa barang bukti tersebut miliknya, yang saksikan langsung oleh RT setempat, Sutini.

"Selanjutnya anggota Satresnarkoba membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana penjara, paling singkat lima tahun.

(Yosdarson Daeli)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini