Kamis, 4 Juni 2026

Kolaborasi Kemenkumham Jabar Siap Luncurkan Program Unggulan Bersama Notaris Jawa Barat

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 16 Mei 2024 | 09:12 WIB
Kolaborasi Kemenkumham Jabar Siap Luncurkan Program Unggulan Bersama Notaris Jawa Barat (Foto: Kemenkumham Jabar )
Kolaborasi Kemenkumham Jabar Siap Luncurkan Program Unggulan Bersama Notaris Jawa Barat (Foto: Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar Andi Taletting Langi bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Zaki Fauzi Ridwan sore ini (Rabu, 15/05/2024) memberikan Pengarahan kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Jawa Barat sejumlah 25 orang selain bentuk ajang silaturahmi juga sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan terhadap kinerja notaris di Jawa Barat. Pengarahan ini dilaksanakan di Q Garden Cirebon. Hal ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno untuk selalu mengedepankan Pelayanan Prima kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Andi Taletting Langi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan ucapan terima kasih atas penerimaan dan penyelenggaraan acara silaturahmi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar dengan seluruh Ketua MPDN Jawa Barat.

Menurutnya Notaris merupakan anggota keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM selaku garda terdepan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM berupaya turut menjaga marwah jabatan notaris dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Sebagai instansi berwenang yang melantik notaris, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengharapkan agar notaris senantiasa memelihara komitmen pelaksanaan jabatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Koordinasi Timpora Pada Tingkat Provinsi Jawa Barat

Penting untuk senantiasa memberikan dorongan kepada anggota notaris di daerah untuk melaksanakan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa sebelum melaksanakan transaksi jasa untuk klien. Profesi Notaris dapat senantiasa memberikan harapan dan jaminan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum di hadapan notaris.

Andi menyampaikan Program kedepan dalam waktu dekat dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar akan meluncurkan suatu program dan satu-satunya di Indonesia yang pada pelaksanaannya akan melibatkan seluruh notaris di wilayah dengan menggandeng Civitas Akademik. Kedepan akan ada Pilot Projects dengan memperhatikan berbagai aspek yang menuntut keterlibatan notaris. Pada pelaksanaannya nanti, Notaris akan bertindak sebagai corong dan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal AHU untuk memberikan informasi terperinci.

Hal ini juga menjadi target Kemenkumham Jabar untuk pencapaian PNBP terbesar se Indonesia, untuk itu target peningkatan di tahun 2024 diharapkan bisa mencapai sebesar 5 % (lima persen) dari apa yang telah dicapai pada tahun 2023 kemarin.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Gelar Pemeriksaan Faktual Calon Pemberi Bantuan Hukum di Indramayu, Cirebon dan Sumedang

Dalam Pemutakhiran Data Notaris, diharapkan MPDN bisa memberikan Data Notaris aktif. Banyaknya Notaris di Jawa Barat memberikan kendala tersendiri dalam hal pengawasan, untuk itu MPDN dalam hal ini harus ikut berperan aktif memberikan informasi secara lengkap dan tercatat serta bisa diakses secara faktual.

Andi mengingatkan kembali mengenai transparansi, untuk itu MPDN dan jajarannya diharapkan mengisi form honorarium di bank yang ditunjuk melalui metode transfer, hal ini untuk memudahkan dalam pengawasan dan keterbukaan.

Andi menekankan kepada MPDN Jawa Barat kedepan untuk wajib hadir ketika menerima undangan dari Kantor Wilayah. Penting untuk diperhatikan hal ini semata mata untuk update informasi untuk disebarluaskan kembali kepada jajaran di wilayah mengenai kebijakan ataupun aturan terbaru yang berlaku.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini