“Kami tidak meminta perkara ini dihentikan karena tekanan. Kami juga tidak meminta perlakuan istimewa,” tegasnya.
Menurut Chrisman, DKS siap menghormati proses hukum sepanjang dijalankan secara sah, profesional dan imparsial.
“Kami hanya meminta agar hukum diperiksa dengan hukum, fakta diuji dengan fakta, dan penyidik berdiri pada jarak yang sama terhadap semua pihak,” ujarnya.
Surat tersebut sekaligus menjadi permintaan terbuka kepada jajaran Polrestabes Surabaya untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur penyidikan serta memastikan tidak ada keraguan publik maupun para pihak terhadap independensi proses hukum.
Hingga berita ini disusun, keberatan dan dugaan ketidaknetralan tersebut merupakan versi pihak Ketua DKS. Klarifikasi dari Polrestabes Surabaya penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai dasar pemeriksaan, prosedur peningkatan perkara dan keterlibatan personel penyidik dalam kasus tersebut. ***