Jumat, 25 September 2026

Kasus Perusakan Sekretariat DKS Memanas, Penyidik Dipersoalkan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 25 September 2026 | 14:14 WIB
Surat terbuka Ketua DKS Chrisman Hadi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Surat terbuka Ketua DKS Chrisman Hadi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Ia meminta Kasat Reskrim melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan seluruh tahapan tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku.

Pernyataan Penyidik Ikut Disorot

Keberatan Chrisman juga didasarkan pada sejumlah keterangan yang disebut berasal dari dua fungsionaris DKS, Mahamuni Paksi dan Ponang Aji Handoko.

Menurut Chrisman, keduanya menyampaikan bahwa dalam komunikasi atau pertemuan dengan Aiptu Rizal Kristianto pernah muncul pernyataan bahwa perkara tersebut “nanti pasti akan ketemu di pengadilan”.

Chrisman menilai, apabila pernyataan tersebut benar, hal itu dapat menimbulkan persepsi bahwa arah perkara telah ditentukan sebelum seluruh saksi, bukti dan fakta diperiksa secara menyeluruh.

Ia juga mempersoalkan adanya pernyataan mengenai sah atau tidaknya kepengurusan DKS serta hak DKS menggunakan ruang Sekretariat dan Galeri di Balai Pemuda.

Menurut Chrisman, persoalan tersebut merupakan ranah tersendiri dan tidak semestinya menjadi kesimpulan sepihak penyidik dalam perkara dugaan perusakan.

Soal Upaya Penjemputan Fungsionaris DKS

Surat terbuka tersebut juga menyinggung upaya terhadap fungsionaris DKS, Ponang Aji Handoko, yang disebut pernah akan dijemput karena dua kali tidak memenuhi panggilan.

Chrisman mempertanyakan langkah tersebut karena menurutnya terdapat persoalan pada panggilan sebelumnya, terutama mengenai alamat yang digunakan dalam surat panggilan.

Ia menegaskan Dewan Kesenian Surabaya dan Dewan Kebudayaan Surabaya merupakan dua organisasi berbeda sehingga administrasi pemanggilan harus dilakukan secara tepat.

Minta Pengawasan Bareskrim

Chrisman meminta Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengevaluasi dan mengganti Aiptu Rizal Kristianto dari penanganan perkara tersebut.

Ia juga meminta pemeriksaan dirinya dijadwalkan kembali dengan penyidik lain serta dilakukan pemeriksaan administratif terhadap proses peningkatan perkara ke tahap penyidikan.

Selain itu, Chrisman meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri melakukan supervisi apabila diperlukan.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini