GRESIK, NAWACITAPOST.COM - Satresnarkoba Polres Gresik menggagalkan pengiriman 10,858 kilogram ganja yang disamarkan di dalam sebuah sepeda motor Piaggio Vespa.
Puluhan paket ganja itu ditemukan di gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Motor tersebut diketahui akan dikirim ke Sulawesi Tengah.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima laporan dari karyawan ekspedisi melalui Call Center 110 pada Rabu (9/9/2026).
Karyawan ekspedisi mencurigai paket sepeda motor yang akan dikirim. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan.
"Berawal dari kecurigaan karyawan terhadap paket motor yang akan dikirim, lalu dilaporkan melalui Call Center 110 yang segera kami tindaklanjuti," kata Kompol Rizki, Rabu (16/9/2026).
Saat dibongkar, polisi menemukan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji tanaman kering yang diduga ganja.
"Barang bukti tersebut kini kami amankan yaitu berupa sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram," ujarnya.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pelaku menggunakan bagian kendaraan untuk menyamarkan narkotika tersebut.
Ganja tidak hanya disembunyikan di satu tempat. Paket-paket tersebut ditemukan di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) dan bagasi depan Vespa.
"Modusnya dengan menyamarkan ganja di dalam tangki BBM dan bagasi depan sepeda motor Vespa," kata Ahmad Yani.
Selain 30 paket ganja, polisi mengamankan satu unit Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi sebagai barang bukti.
Dari hasil penyelidikan sementara, Vespa tersebut akan dikirim menuju Provinsi Sulawesi Tengah melalui jasa ekspedisi.
Polisi telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai pengirim. Namun, yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Identitas pengirim sudah kami kantongi dan saat ini yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," ujar Ahmad Yani.