“Agar substansinya tidak tumpeng tindih sehingga terjamin kepastian hukum masyarakat dan terciptanya penyelenggaran daerah yang efektif dan efisien,” ungkapnya.
“Tidak hanya itu dengan adanya harmonisasi dapat merealisasikan keselarasan, kecocokan, keseimbangan norma-norma hukum dalam perda sebagai sistem hukum yang menjadi satu kesatuan didalam kerangka hukum nasional," jelas Yasonna.
Yasona melanjutkan, pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah harus dilaksanakan secara cermat dan profesional, sehingga menghasilkan rancangan peraturan daerah yang memenuhi syarat sebagai rancangan peraturan perundang-undangan yang baik.
Artikel Terkait
Perkuat Koordinasi-Sinergi Terkait Harmonisasi Produk Hukum, Kemenkumham NTB Sambangi Pemkab Lob
Kanwil Kemenkumham NTB Dampingi Kabupaten Sumbawa Besar Menuju Predikat Kota Kabupaten Peduli HAM
Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Sosialisasi Perihal Pemilik Manfaat dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
Kanwil Kemenkumham NTB Tuai Pujian Saat Sampaikan Inovasi Guna Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Lombok Utara
Tinjau Lapas Dini Hari, Kakanwil Kemenkumham NTB Pastikan Keamanan dan Kondusifitas