Minggu, 19 Juli 2026

Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi IRH Bagi Pemda se-Bangka Belitung

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 28 Februari 2024 | 08:52 WIB
Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi IRH Bagi Pemda se-Bangka Belitung (Foto: Kemenkumham Babel )
Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi IRH Bagi Pemda se-Bangka Belitung (Foto: Kemenkumham Babel )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) mengelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum Umum (IRH) bagi Pemda se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, di Grand Hatika Hotel Belitung pada Selasa, (27/02/2024).

Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) ini mengusung tema 'Bersama Pemerintah Daerah Bangka Belitung Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum Untuk Reformasi Birokrasi'.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan bahwa IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi dan de-regulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.

Baca Juga: Kemenkumham Babel: Lapas Narkotika Pangkalpinang Rehabilitasi 140 WBP

Fajar mengatakan, Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM selaku leading institution, akan mendukung penuh Pemerintah Daerah melalui pendampingan penyusunan data dukung, langkah persiapan pelaksanaan IRH Pemda, hingga progres pemenuhan data dukung dan teknis aplikasi IRH.

Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, menuturkan, Indeks Reformasi Hukum (IRH) bertujuan untuk perbaikan penataan regulasi yang berkualitas, bersih dan akuntabel.

Dikatakan Harun, penilaian Indeks Reformasi Hukum didasarkan atas 4 variabel yang terbagi menjadi 9 indikator. Variabel Pertama, Koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Harmonisasi Regulasi. Variabel kedua, Peningkatan kompetensi perancang peraturan Perundang Undangan. Kemudian Variabel Ketiga, kualitas re-regulasi atau de-regulasi berdasarkan hasil reviu. Dan variabel terakhir, yaitu Penataan Database Peraturan Perundangan. Pada tahun 2022 dan 2023 lalu Kabupaten Belitung Timur mendapat penghargaan dari Menkumham karena masuk 3 besar nasional IRH.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Sambangi Pj Bupati Belitung, Ini yang Dibahas

“Melalui kegiatan ini kami berharap nilai IRH pemerintah daerah semakin meningkat," harap Kakanwil Harun.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu Analis Kebijakan Madya Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM BSK Hukum dan HAM, Yulianto, yang menyampaikan materi “Urgensi IRH, Variabel, Indikator, Data Dukung IRH Pemda Tahun 2024 dan Teknis Aplikasi IRH”.

Kemudian Bupati Belitung Timur, Burhanudin, selaku Role Model dalam pelaksanaan IRH dengan materi “Strategi Pencapaian Penilaian IRH Terbaik”.

Baca Juga: Kemenkumham Babel Berharap Pemda Basel Daftarkan Nanas Bikang Jadi Indikasi Geografis

Dalam momen ini, Bupati Beltim Burhanudin membagikan pengalaman Pemkab Belitung Timur sehingga berhasil menjadi Terbaik 3 nasional dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum tahun 2023.

"Pemkab Belitung Timur selalu melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah, mana yang relevan dan tidak relevan, mana yang bermasalah dan tidak bermasalah," ujar Burhanudin.

Halaman:

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB